BEBAS MERDEKA PISAN

BEBAS MERDEKA PISAN
HARAPAN dan REALITA

Kamis, 23 Februari 2012

Nikah dan khitan


Pernikahan adalah sunah Nabi Saw
Walau bukan wajib, menikah adalah amal ibadah yang sangat utama. 
Prosesi pernikahan (‘aqd, akad nikah, perjanjian nikah) tidaklah berbentuk ritus ibadat.  
Artinya, redaksi kalimat pernikahan maupun bahasa yang dipakai tidaklah mesti memakai bahasa Arab
Begitupun waktu dan tempat, tidak ditentukan.

Selain adanya ijab (pernyataan, permintaan) dan qobul (penerimaan, pengabulan), syarat sahnya sebuah pernikahan adalah hadirnya calon yang akan dinikahkan (mutlak adanya mempelai pria dan mempelai wanita), adanya wali yang menikahkan, dan adanya saksi. 
Akan lebih baik jika wali dari mempelai wanita, yaitu orang yang memberi persetujuan menikahnya si wanita dengan si calon mempelai laki-laki, adalah orangtua si mempelai wanita itu sendiri. 
Namun yang lebih penting adalah si mempelai wanita itu sendiri menyetujui orang tersebut sebagai walinya. Jadi, sebenarnya, wali mempelai wanita itu boleh siapa saja
Begitu pula dengan mas kawin, tidak ada bentuk khusus atau besaran yang ditentukan; yang penting mempelai perempuan itu setuju dengan mahar yang diberikan.

Dalam prosesi pernikahan secara Islam, baik yang menikahkan maupun saksi-saksi, tidak ada keharusan orang-orang tertentu; artinya boleh siapa saja. 
Hanya saja, sepanjang yang diketahui, yang menikahkan adalah seorang laki-laki dan seorang Muslim. 
Yang penting, dalam sebuah pernikahan tidak boleh ada paksaan (termasuk jika mempelai wanitanya seorang nonmuslim), atau merugikan salah satu pihak.

Perlu diketahui, karena sekadar amal ibadah, khutbah nikah (nasihat oleh wali) atau membaca syahadat (oleh mempelai) dalam pernikahan bukanlah kemestian
Namun jika sekadar untuk meyakinkan bahwa yang dinikahkan adalah seorang Muslim, membaca syahadat tidak apa-apa dilakukan. 

Dan karena bukan ritus ibadat, sepasang suami-istri nonmuslim yang masuk Islam, tidak perlu mengadakan prosesi menikah lagi
Di sini jelas, dalam Islam, adanya surat bukti menikah bukanlah suatu yang wajib. 


PROSESI KHITANAN

Dikhitan merupakan tuntunan risalah Nabi Ibrahim Alaihis Salam
Artinya, semua anak laki-laki yang mengikuti tuntunan Ibrahim As, seutamanya dikhitan. 

Perlu diketahui, orang Yahudi dan Nabi Isa As (Yesus) juga dikhitan. 
Bedanya, dalam agama Yahudi prosesi khitanan berupa ritus ibadat

Sedangkan dalam Islam, prosesi khitanan bukanlah ritus ibadat.
Artinya, dalam Islam, tidak ada tata tertib yang dibakukan; baik cara, waktu, tempat, maupun yang melakukan khitan. 
Yang penting, sebagai sahnya dikhitan, ujung penis anak laki-laki tersebut dipotong.

Karena sekadar sunat, orang yang baru masuk Islam di saat usianya sudah tua, tidak apa-apa jika tidak dikhitan. 
Sebab mesti dicamkan, sahnya seseorang menjadi Muslim jika orang tersebut mengucap syahadat, dan bukan karena dikhitan.  
Namun, tentu saja, seutamanya dikhitan.


TULISAN DI BLOG BEBAS MERDEKA PISAN, BEBAS UNTUK DICOPY, DIPRINT, DIBAGIKAN, DAN DISEBARLUASKAN..
(Alfa Qr)

Tidak ada komentar: