Pahala adalah balasan baik untuk yang
melaksanakan perbuatan yang sesuai dengan petunjuk agama.
Dosa adalah balasan buruk untuk yang melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan petunjuk agama.
Dalam Islam,
petunjuk yang harus diikuti adalah:
- 1) Petunjuk agama yang menyuruh: Wajib (fardhu, harus), jika dikerjakan berpahala, bila ditinggalkan berdosa; Sunat (anjuran, sekadar keutamaan), jika dikerjakan berpahala, bila ditinggalkan tidak berdosa. Hanya saja jika berkaitan dengan perkara ritus ibadat, maka pelaksanaannya harus sesuai sunnah (contoh) dari Nabi Saw.
- 2) Petunjuk agama yang mencegah: Haram (terlarang), jika dilakukan berdosa, bila ditinggalkan berpahala; Makruh (lebih utama untuk ditinggalkan, karena ada ‘sesuatu’ yang bisa merugikan pelakunya), jika dilakukan tidak berdosa, bila ditinggalkan justru berpahala.
- 3) Petunjuk agama yang mendiamkan: Halal (mubah, boleh), tidak berpahala dan tidak berdosa, baik dikerjakan maupun tidak. Namun jika disertai niat baik ikhlas karena Allah dan bermanfaat (baik untuk orang lain maupun untuk dirinya sendiri), perkara mubah yang dilakukan bisa saja mendapat pahala. Sebaliknya, bisa saja membuahkan dosa, bila dalam pelaksanaannya menimbulkan kerusakan.
Orang yang tidak tahu
petunjuknya (ketetapan hukumnya) dalam satu perkara, orang tersebut berada
dalam keadaan ragu (syubhat).
Dalam keadaan ragu, seseorang harus melakukan pilihan yang terbaik, yaitu tidak mengerjakan perbuatan tersebut.
Dalam keadaan ragu, seseorang harus melakukan pilihan yang terbaik, yaitu tidak mengerjakan perbuatan tersebut.
Dalam keadaan ragu, seseorang tidak berdosa
jika tidak melakukan sesuatu hal yang sebenarnya dibolehkan.
Sebaliknya, ia juga terhindar dari dosa
karena tidak mengerjakan perkara yang (ternyata) dilarang.
Catatan:
- Ada pemahaman fiqih yang mendefinisikan fardhu sebagai sesuatu yang ditetapkan berdasar dalil yang jelas dan tegas (qoth’i), sedang wajib sebagai sesuatu yang ditetapkan berdasar dalil zhanni (dugaan, tak pasti).
- Karena ilmu fikih merupakan disiplin ilmu hasil pemikiran manusia, maka ketetapan hukum untuk satu perkara yang sama dalam fikih kadang berbeda antara satu ulama (madzhab) dengan ulama (madzhab) lainnya.
- Jika kalimat ‘ada perbedaan pendapat’ atau ‘berlainan paham’, atau yang semakna dengannya, pada kitab-kitab fikih ditandai dengan bolpoin warna merah, maka kitab tersebut akan dipenuhi warna-warna merah.
- Jika ada dalilnya, kadang yang sunat bisa saja jadi lebih utama untuk dilakukan ketimbang yang wajib. Contohnya, solat sunah tahiyatul masjid itu lebih utama untuk didirikan walau imam sedang khutbah Jumat; padahal mendengarkan khutbah Jumat itu hukumnya wajib.
(Alfa Qr)
TULISAN DI BLOG BEBAS MERDEKA PISAN INI, BEBAS UNTUK DICOPY, DIPRINT, DIBAGIKAN, DAN DISEBARLUASKAN..
TULISAN DI BLOG BEBAS MERDEKA PISAN INI, BEBAS UNTUK DICOPY, DIPRINT, DIBAGIKAN, DAN DISEBARLUASKAN..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar