BEBAS MERDEKA PISAN

BEBAS MERDEKA PISAN
HARAPAN dan REALITA

Sabtu, 25 Februari 2012

Pelaksanaan hukum agama


Tidak ada ruginya bagi sebuah negara memberi hak kepada semua agama untuk melaksanakan hukum agama kepada pemeluknya, atau yang berkaitan dengan pemeluknya.

Beberapa contoh bila negara Perancis menerapkan hukum Islam bagi Muslim, atau yang berkaitan dengan seorang Muslim:
  • Muslim yang mencuri harta milik Muslim maupun nonmuslim, hukumannya potong tangan.  Di sini jelas harta nonmuslim terlindungi dari kemungkinan dicuri atau dikorupsi oleh seorang Muslim.
  • Nonmuslim yang mencuri harta milik nonmuslim, hukumannya sesuai hukum negara. Nonmuslim yang mencuri harta Muslim, hukumannya potong tangan; karena berkaitan dengan orang Islam yang dicuri barangnya.
  • Muslim yang membunuh nonmuslim maupun Muslim, dijatuhi hukuman mati sesuai hukum Islam.
  • Nonmuslim yang membunuh nonmuslim, dijatuhi hukum negara. Nonmuslim yang membunuh Muslim dijatuhi hukuman mati, sebab berkaitan dengan orang Islam yang dibunuhnya. Tapi bisa juga dibebaskan dari hukuman, bila keluarga Muslim yang dibunuh itu memaafkannya. Jelas, tidak sedikit pun nonmuslim dirugikan di sini.
  • Muslim yang memperkosa atau menzinahi wanita muslim maupun nonmuslim, dijatuhi hukuman mati. [1] Jelas, wanita nonmuslim terlindungi dari perkosaan oleh seorang pria Muslim.
  • Nonmuslim yang memperkosa wanita nonmuslim, hukumannya sesuai hukum negara. Nonmuslim yang memperkosa wanita Muslim, hukumannya hukuman mati; sebab berkaitan dengan wanita Muslim yang dizinahinya. Di sini, para istri nonmuslim tak perlu khawatir atau cemburu pada wanita Muslim, sebab suami mereka harus berpikir dua kali sebelum berzinah dengan wanita yang beragama Islam.
  • Wanita Muslim maupun nonmuslim yang berzina dengan laki-laki Muslim walau atas dasar suka sama suka, tetap dihukum secara Islam. Di sini, suami dari wanita nonmuslim boleh merasa tenang, karena isterinya tidak akan berzina dengan pria Muslim.
  • Wanita Muslim maupun nonmuslim yang diperkosa, dibebaskan dari tuntutan berzinah. Dan berhak menuntut pemerkosanya, baik dengan hukum Islam ataupun hukum negara.
  • Wanita atau laki-laki Muslim yang jadi pelacur adalah pelaku zina yang mesti dihukum mati secara hukum Islam. Wanita atau laki-laki non-muslim yang jadi pelacur tidak perlu dilarang.
  • Islam tidak melarang nonmuslim untuk minum bir atau bermain judi. Karenanya, jika mayoritas rakyat menghendaki, hukum negara tidak perlu melarang penjualan bir dan permainan judi bagi nonmuslim di Perancis. Jelas, Islam mencegah Muslim jatuh pada keburukan, tapi tidak melarang dan tidak mengurusi masalahnya nonmuslim.
  • Minuman keras, perjudian, dan pelacuran tidak perlu dilarang bagi nonmuslim. Adalah hak seorang nonmuslim untuk menikmati kesukaannya. Hanya saja negara pun berhak mengatur perniagaannya; misalnya dengan membatasi penjualannya hanya di hotel, restoran, atau lokasi tertentu dengan aturan perizinan yang ketat.
  • Pembagian harta warisan nonmuslim diatur berdasar hukum negara; pembagian warisan Muslim diatur menurut hukum Islam. Perkara yang adil, Muslim tidak menerima warisan dari nonmuslim, nonmuslim tidak menerima warisan dari Muslim. Namun, seorang Muslim boleh memberi maupun menerima hadiah kepada dan dari nonmuslim.
  • Nonmuslim hanya dipungut pajak oleh negara. Muslim, selain wajib membayar pajak kepada negara, punya kewajiban membayar zakat hak orang miskin, yang bisa disalurkan melalui organisasi Muslim yang disukainya. Apa negara Perancis dirugikan? Jelas, tidak.

Hal-hal di atas hanyalah sedikit contoh bila hukum Islam diberlakukan di Perancis, untuk diterapkan bagi Muslim dan yang berkaitan dengan seorang Muslim. 
Jelas, Islam adalah agama yang penuh toleransi kepada kepercayaan lain; namun tegas jika menyangkut hukum bagi penganutnya.

Anehnya, bila hukum Islam akan diberlakukan bagi Muslim atau yang berkaitan dengan Muslim, kebanyakan orang-orang Islam di Perancis --semoga prasangka ini salah-- justru akan menolaknya. 
Sebab, kalau dilihat dari kacamata ‘kebebasan’, hukum Islam tersebut menguntungkan nonmuslim. 
Namun, kalau dilihat dengan hati yang ikhlas, kita akan menemukan faedah yang amat jelas; yaitu mencegah Muslim melakukan kerusakan, baik kepada dirinya sendiri maupun kepada orang lain.


Semestinya kita harus siap menerima hukuman sesuai aturan agama kita. 
Begitu pula, semestinya kita siap menerima resiko dengan mematuhi hukum pemerintah di negara manapun kita tinggal. 

Artinya, selama tidak bertentangan dengan keyakinan agamanya, orang Islam --seperti juga yang menganut agama apa pun, di negara mana pun-- wajib mematuhi hukum negara di mana ia tinggal
Wajib menjadi warganegara yang taat. 

Realitanya, salah satu penyebab hidup seseorang tidak tenteram karena ia melakukan hal yang melanggar hukum.







KEKHAWATIRAN DISEBABKAN KESALAHAN PEMAHAMAN

Seperti juga hukum Kristen yang hanya berlaku untuk umat Kristen atau yang berkaitan dengan orang Kristen, hukum Islam hanya berlaku untuk umat Islam atau yang berkaitan dengan orang Islam. 

Sebab, andai hukum Kristen diberlakukan di Perancis, larangan bercerai hanya berlaku buat orang Kristen; dan tidak bisa dipaksakan kepada orang yang bukan Kristen. 

Begitupun hukum Islam, jelas hanya boleh diberlakukan kepada umat Islam atau yang berkaitan dengan orang Islam.


Jadi, kekhawatiran nonmuslim atas diberlakukannya syareat Islam sama sekali tak beralasan. 
Sama tak beralasannya kekhawatiran seorang Muslim jika hukum Kristen diberlakukan. 
Sebab masing-masing memiliki koridor yang harus dihormati dan disepakati semua warganegara

Artinya, hukum sebuah agama tidak bisa dan tidak boleh begitu saja diberlakukan kepada umat agama lain tanpa ada alasan yang jelas.


Patut diketahui, hukum Islam sangat mengutamakan keadilan; tanpa bukti dan saksi yang kuat, hakim tak bisa menjatuhkan hukuman begitu saja. 

Lagi pula, Islam menilai lebih baik hakim salah menjatuhkan hukum dengan melepaskan orang yang [sebenarnya] salah; daripada salah menjatuhkan hukum kepada orang yang [sebenarnya] tidak salah. 
Sebab hakim yang sewenang-wenang, yang tidak memiliki akhlak yang mulia, akan berhadapan dengan balasan hukum Allah yang lebih dahsyat di akhirat.







HUKUM ANTARPENGANUT AGAMA

Ada hadis yang mengisahkan Nabi Saw menyuruh orang Yahudi untuk memutuskan perkara di antara mereka sesuai hukum yang ada di dalam Taurat. 
Ini menunjukkan hukum agama berlaku hanya bagi penganutnya atau yang berkaitan dengan penganutnya.

Karena itu, di sebuah negara, hukum agama bisa diberlakukan antar penganut agama secara luwes. 

Contohnya, jika dalam agama Majusi orang yang mencuri hukumannya penggal kepala, maka Muslim yang mencuri barang milik orang Majusi mestilah dipenggal kepalanya. 
Sebaliknya jika orang Majusi mencuri barang seorang Muslim, maka hukumannya cukup potong tangan. Atau bisa juga penggal kepala sesuai agama Majusi.


Begitu pun jika seseorang mencuri barang milik perusahaan patungan Muslim dan Majusi, maka hukum Islam atau hukum Majusi bisa diberlakukan. 
Artinya, si pencuri bisa hanya dipotong tangan (sesuai hukum Islam) atau dipenggal kepalanya (sesuai hukum Majusi).


Hanya saja pelaksanaan penghukuman dalam Islam harus dilakukan oleh sebuah institusi atau sebuah pemerintahan, baik berupa negara atau sebuah komunitas yang punya kedaulatan hukum di suatu daerah; atau sebuah lembaga (semacam majelis ulama) yang diakui keberadaannya oleh pemerintahan di tempat itu, dan disetujui mayoritas umat Islam setempat. 

Pelaksanaan penghukuman dalam Islam tidak boleh dilakukan oleh perorangan atau sekelompok kecil individu (yang tak punya otoritas hukum di tempat itu), sebab bisa menimbulkan anarki.




(Alfa Qr)


[1] Di dalam Al Qur’an surat An Nur ayat 2, hukuman maksimal bagi pezina cukup dengan dera seratus kali, tanpa memandang yang sudah kawin maupun belum. Hukuman rajam (dilempari batu sampai mati) bagi pezina yang sudah kawin, memang hanya ada di dalam hadits Nabi Saw. Yang bisa jadi diambil dari hukum Allah sebelum surat An Nur tersebut diturunkan, seperti yang diperintahkan Musa di dalam Taurat (lihat Injil Johanes, pasal 8 ayat 5). Tapi dalam situasi zina merajalela, juga saat kejahatan dengan kekerasan dan penggunaan narkotika sudah jadi kebiasaan, hukuman mati lebih efektif untuk diterapkan oleh negara.

Tidak ada komentar: