BEBAS MERDEKA PISAN

BEBAS MERDEKA PISAN
HARAPAN dan REALITA

Kamis, 23 Februari 2012

Kewajiban ritus ibadat


Ritus ibadat adalah perkara ibadah yang berkaitan dengan ajaran sebuah agama, yang semua tata-tertibnya diatur berdasar contoh yang baku. 
Dalam Islam, ritus ibadat ada yang hukumnya wajib ada pula yang sekadar sunat. 
Ritus ibadat yang wajib adalah: Syahadat, solat fardu lima, mengeluarkan zakat, saum ramadhan, dan menunaikan haji.

Seperti juga seorang Muslim yang tidak boleh terlibat dalam ritus ibadat agama lain; setiap ritus ibadat Islam, yang kegiatannya diatur, dalam pelaksanaannya tidak boleh melibatkan nonmuslim. 
Contohnya, menyembelih kambing qurban, karena merupakan bagian dari ritus ibadat, hanya boleh dilakukan oleh seorang Muslim. 
Tapi pisau yang digunakan untuk menyembelih, boleh saja pinjaman dari seorang nonmuslim. 

Sebaliknya, makan sembelihan ahli kitab --selama tidak berkaitan dengan ritus ibadat mereka-- tidaklah haram memakannya; karena walau melibatkan nonmuslim dalam menyembelihnya, makan bukanlah ritus ibadat. 
Begitupun, makan bersama dibolehkan; tapi berdoa haruslah masing-masing.

Dalam hal pernikahan, karena dimungkinkan mempelai wanitanya adalah seorang nonmuslim, maka cara menikah (akad nikah) tidaklah berupa ritus ibadat; sebab seorang nonmuslim tidak boleh melakukan ritus ibadat Islam.  
Mesti diingat, tiap ritus ibadat  pasti diatur tata-tertibnya; tapi tidak setiap yang diatur tata-tertibnya dikategorikan sebagai ritus ibadat. 
Yang pasti, tiap ritus ibadat Islam tidak boleh melibatkan nonmuslim.

Pantas dicamkan, dalam menjelaskan perkara agama, terlebih yang berkaitan dengan ritus ibadat, seseorang haruslah sabar. 
Realitanya, tidak semua orang memiliki kecerdasan yang sama. 
Kadang masalah remeh-temeh yang sebenarnya amat simpel bagi seseorang (yang berilmu), bagi yang lainnya sepertinya berbelit-belit dan tidak mudah dipahami. 

Lagi pula, banyak istilah syara, yang definisinya pada tiap madzhab fikih kadang berbeda, yang Muslim awam tidak hapal; atau tidak tahu, atau malah membingungkannya. 
Karenanya, selama tidak salah dalam mengamalkan hakekatnya, tidak tahu istilahnya tidaklah jadi masalah.




SYAHADAT

Ikrar pengakuan yang sebenar-benarnya, bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah rasul yang diutusNya. 
Dengan ikrar ini seseorang memproklamirkan dirinya sebagai seorang Muslim
Ikrar ini boleh disaksikan maupun tidak disaksikan orang lain. 

Walau dalam kenyataannya seorang Muslim mengucapkan syahadat setiap shalat, ikrar yang ‘resmi’ sebagai tanda ia memeluk Islam cukup sekali seumur hidup.
Bacaan syahadat, sebagai bagian dari ritus ibadat, harus menggunakan kalimat dan bahasa aslinya sesuai contoh dari Nabi Saw.

Yang pasti, syahadat harus ditegakkan setiap saat; setiap detik. 
Artinya, menganggap ada sekutu bagi Allah Swt dan mengakui adanya nabi sesudah Nabi Muhammad Saw hukumnya haram.



SHALAT

Ritus ibadat yang akan ditanya pertama kalinya di akhirat adalah sholat. 
Realitanya, dalam kehidupan sehari-hari, ritus ibadat yang diwajibkan kepada seorang Muslim hanyalah mendirikan solat fardu yang lima kali dalam sehari, yaitu: Maghrib (tiga rakaat), Isya (empat rakaat), Shubuh (dua rakaat), Zhuhur (empat rakaat), dan Ashar (empat rakaat).

Untuk mendirikan solat tersebut, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, Muslim harus dalam keadaan suci. 
Artinya, mandinya, atau wudhunya, atau tayamumnya belum batal. 
Begitu pula pakaian yang dikenakan, selain harus terbebas dari najis, harus didapat secara halal; bukan sekadar pakaian yang bagus dan mahal, sebab menghadap Allah Azza wa Jalla berbeda dengan menghadap raja atau presiden.

Bagi yang sehat, shalat harus dilaksanakan sambil berdiri. 
Bagi yang tidak mampu berdiri, boleh mengerjakannya sambil duduk. 
Yang tidak mampu sambil duduk, boleh sambil berbaring.

Khusus pada hari Jumat, sebagai ganti melaksanakan salat zhuhur, Muslim laki-laki dewasa yang sehat diwajibkan salat Jumat berjamaah
Sedangkan bagi yang sakit dan yang di perjalanan melaksanakan solat Jumat berjamaah hukumnya hanyalah sangat utama (tergantung situasi dan kondisi); bukan wajib tapi juga bukan tidak boleh.

Salat zhuhur dan ashar boleh dijama, begitu pun salat magrib dan isya. 
Jama merupakan keringanan (rukhshah) dalam melaksanakan shalat. 
Jama artinya menarik salat, atau mendirikan dua salat dalam satu waktu. 

Jama awal artinya mendirikan salat zhuhur dan salat ashar di waktu zhuhur; mendirikan salat magrib dan salat isya di waktu magrib. 
Jama akhir artinya mendirikan shalat zhuhur dan shalat ashar di waktu ashar; mendirikan salat maghrib dan salat isya di waktu isya.

Muslim yang safar boleh melaksanakan jama awal dan jama akhir; Muslim yang tidak sedang bepergian hanya boleh melakukan jama akhir. 
Muslim yang safar juga diberi rukhshah untuk mengkosor (qashar, taqshir) salat wajib ini menjadi:  Maghrib, tetap tiga rakaat; Isya, dua rakaat; Shubuh, tetap dua rakaat; Zhuhur, dua rakaat; dan Ashar, dua rakaat. [1]

Selama ada contohnya dari Nabi Saw, beberapa perbedaan kecil yang tak prinsipil dalam praktek solat, tak perlu dijadikan perselisihan.
Dan karena banyak kitab bimbingan solat yang ada di pasaran, dalam buku ini tak akan ditemukan tatacara solat (dan tatacara ritus ibadat lainnya) yang mendetil. 
Hanya saja disarankan untuk mencari kitab tatacara solat yang dilengkapi dengan dalil-dalil yang bisa dipertanggungjawabkan.



ZAKAT
Setiap kewajiban mengeluarkan harta, baik uang maupun barang, disebut zakat. 
Yang tidak wajib, tidak dinamakan zakat.

Satu-satunya zakat yang diwajibkan kepada semua Muslim, kaya maupun miskin (termasuk yang dalam kandungan), yang besaran zakatnya sama dan waktunya ditentukan sama, hanyalah zakat fitrah. [2]

Sedangkan zakat yang lainnya --seperti zakat ternak, hasil pertanian, barang tambang, modal barang yang didagangkan, perhiasan yang dipakai, atau emas yang sekadar untuk disimpan-- baik besaran maupun waktu dikeluarkannya tergantung kepada jenis yang harus dizakatinya. 
Dan karena rincian zakat untuk setiap sesuatu yang harus dizakati itu amat banyak, penjelasan yang lengkap bisa kita dapatkan dari ustadz atau di buku-buku fikih zakat tulisan para ulama yang mumpuni di bidangnya. 

Yang jelas, berapa besarnya zakat yang dikeluarkan oleh seorang Muslim, orang lain tidak wajib dan tidak perlu mengetahui. 




SAUM (PUASA)
Maksud yang umum dipahami dari saum adalah menahan diri dari makan-minum serta dari jima (hubungan intim suami istri). 
Shaum dimulai sejak masuk waktu subuh, dan berakhir ketika masuk waktu magrib
Sebelum saum, sangat diutamakan untuk makan sahur dahulu.

Yang wajib dijalani Muslim yang sehat dan sudah baligh, hanyalah saum di bulan Ramadhan. 
Yang berhalangan --sakit, haid, atau sedang safar-- boleh melaksanakannya atau mengkodonya di luar Ramadhan, seutamanya sebelum Ramadhan yang akan datang tiba. [3]



HAJI
Melaksanakan ritus ibadat haji ke Makkah --bukan ke tempat lain, yang tidak dicontohkan Nabi Saw-- hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang sudah baligh dan mampu. 
Artinya, selain sehat jasmani dan rohaninya, bekal dan biaya di perjalanan juga mencukupi.

Ibadah haji cukup dilaksanakan sekali saja dalam seumur hidup.

(Alfa Qr)


[1]   Ketika di dalam safar, melaksanakan jama dan kosor merupakan keutamaan, sebab ini yang biasa dilakukan Nabi Saw.    
Di sini jelas, orang yang safar (seperti kelasi di kapal tanker, pelaut di kapal selam, pilot pesawat terbang, ataupun masinis keretaapi), selain tidak diwajibkan salat Jumat berjamaah, akan sangat merasakan kemudahan dan keringanan dalam mendirikan ritus ibadat solat ini.

[2]    Nilainya kurang lebih tiga setengah liter beras. Selain biasa disebut zakat pembersih diri atau zakat jiwa, zakat fitrah juga dinilai sebagai penyempurna saum Ramadhan
Karenanya, zakat fitrah baru boleh dibagikan setelah shaum Ramadhan berakhir; yakni sejak masuk magrib satu Syawal sampai paling lambat sebelum solat Ied didirikan.  
Di negara yang tidak melaksanakan syariat Islam, seorang Muslim bisa menyalurkan zakatnya melalui jamiah mana saja yang disukainya, atau bisa menyampaikan langsung kepada orang yang berhak menerima zakat.

[3]  Bagi yang merasa tidak kuat saum (terserah alasannya, sebab Allah lebih mengetahui), bisa dengan membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari ia tak saum
Ia tak perlu mengkodo saum dan ia terluput dari dosa tidak saum; tapi ia tak mendapat pahala saum Ramadhan. 
Padahal jika manusia tahu betapa besarnya pahala saum Ramadhan, ia akan menginginkan sepanjang tahun adalah bulan Ramadhan.

Tidak ada komentar: