Ritus ibadat
adalah perkara ibadah yang berkaitan dengan ajaran sebuah agama, yang semua
tata-tertibnya diatur berdasar contoh yang baku.
Dalam Islam, ritus ibadat ada yang
hukumnya wajib ada pula yang sekadar sunat.
Ritus ibadat yang wajib adalah:
Syahadat, solat fardu lima,
mengeluarkan zakat, saum ramadhan, dan menunaikan haji.
Seperti juga seorang Muslim yang tidak boleh terlibat dalam ritus ibadat agama lain; setiap ritus ibadat Islam, yang kegiatannya diatur, dalam pelaksanaannya tidak boleh melibatkan nonmuslim.
Contohnya, menyembelih kambing qurban, karena
merupakan bagian dari ritus ibadat, hanya boleh dilakukan oleh seorang Muslim.
Tapi pisau yang digunakan untuk menyembelih, boleh saja pinjaman dari seorang nonmuslim.
Tapi pisau yang digunakan untuk menyembelih, boleh saja pinjaman dari seorang nonmuslim.
Sebaliknya, makan sembelihan ahli kitab --selama tidak berkaitan dengan ritus ibadat mereka-- tidaklah haram memakannya; karena walau melibatkan nonmuslim dalam menyembelihnya, makan bukanlah ritus ibadat.
Begitupun, makan bersama dibolehkan; tapi berdoa haruslah masing-masing.
Dalam hal pernikahan, karena dimungkinkan mempelai wanitanya adalah
seorang nonmuslim, maka cara menikah (akad nikah) tidaklah berupa ritus
ibadat; sebab seorang nonmuslim tidak boleh melakukan ritus ibadat Islam.
Mesti diingat, tiap ritus ibadat pasti diatur tata-tertibnya; tapi tidak setiap yang diatur tata-tertibnya dikategorikan sebagai ritus ibadat.
Yang pasti, tiap ritus ibadat Islam tidak boleh melibatkan nonmuslim.
Mesti diingat, tiap ritus ibadat pasti diatur tata-tertibnya; tapi tidak setiap yang diatur tata-tertibnya dikategorikan sebagai ritus ibadat.
Yang pasti, tiap ritus ibadat Islam tidak boleh melibatkan nonmuslim.
Pantas dicamkan, dalam menjelaskan perkara agama, terlebih yang berkaitan dengan ritus ibadat, seseorang haruslah sabar.
Realitanya, tidak semua orang memiliki kecerdasan yang sama.
Kadang masalah remeh-temeh yang sebenarnya amat simpel bagi seseorang (yang berilmu), bagi yang lainnya sepertinya berbelit-belit dan tidak mudah dipahami.
Lagi pula, banyak istilah syara, yang definisinya pada tiap madzhab fikih kadang berbeda, yang Muslim awam tidak hapal; atau tidak tahu, atau malah membingungkannya.
Karenanya, selama tidak salah dalam mengamalkan hakekatnya, tidak tahu istilahnya tidaklah jadi masalah.
SYAHADAT
Ikrar pengakuan yang sebenar-benarnya, bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah rasul yang diutusNya.
Dengan ikrar ini seseorang memproklamirkan dirinya sebagai seorang Muslim.
Ikrar ini boleh disaksikan maupun tidak disaksikan orang lain.
Walau dalam kenyataannya seorang Muslim mengucapkan syahadat setiap shalat, ikrar yang ‘resmi’ sebagai tanda ia memeluk Islam cukup sekali seumur hidup.
Bacaan syahadat,
sebagai bagian dari ritus ibadat, harus menggunakan kalimat dan bahasa aslinya
sesuai contoh dari Nabi Saw.
Yang pasti, syahadat harus ditegakkan setiap saat; setiap detik.
Artinya, menganggap ada sekutu bagi Allah Swt dan mengakui adanya nabi sesudah Nabi Muhammad Saw hukumnya haram.
SHALAT
Ritus ibadat yang akan ditanya pertama kalinya di akhirat adalah sholat.
Realitanya, dalam kehidupan sehari-hari, ritus ibadat yang diwajibkan kepada seorang Muslim hanyalah mendirikan solat fardu yang lima kali dalam sehari, yaitu: Maghrib (tiga rakaat), Isya (empat rakaat), Shubuh (dua rakaat), Zhuhur (empat rakaat), dan Ashar (empat rakaat).
Untuk mendirikan solat tersebut, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, Muslim harus dalam keadaan suci.
Artinya, mandinya, atau wudhunya, atau tayamumnya belum batal.
Begitu pula pakaian yang dikenakan, selain harus terbebas dari najis, harus didapat secara halal; bukan sekadar pakaian yang bagus dan mahal, sebab menghadap Allah Azza wa Jalla berbeda dengan menghadap raja atau presiden.
Bagi yang sehat,
shalat harus dilaksanakan sambil berdiri.
Bagi yang tidak mampu berdiri, boleh mengerjakannya sambil duduk.
Yang tidak mampu sambil duduk, boleh sambil berbaring.
Bagi yang tidak mampu berdiri, boleh mengerjakannya sambil duduk.
Yang tidak mampu sambil duduk, boleh sambil berbaring.
Khusus pada hari Jumat, sebagai ganti melaksanakan salat zhuhur, Muslim laki-laki dewasa yang sehat diwajibkan salat Jumat berjamaah.
Sedangkan bagi yang sakit dan yang di perjalanan melaksanakan solat Jumat berjamaah hukumnya hanyalah sangat utama (tergantung situasi dan kondisi); bukan wajib tapi juga bukan tidak boleh.
Salat zhuhur dan ashar boleh dijama, begitu pun salat magrib dan isya.
Jama merupakan keringanan (rukhshah) dalam melaksanakan shalat.
Jama artinya menarik salat, atau mendirikan dua salat dalam satu waktu.
Jama awal artinya mendirikan salat zhuhur dan salat ashar di waktu zhuhur; mendirikan salat magrib dan salat isya di waktu magrib.
Jama akhir artinya mendirikan shalat zhuhur dan shalat ashar di waktu ashar; mendirikan salat maghrib dan salat isya di waktu isya.
Muslim yang safar boleh melaksanakan jama awal dan jama akhir; Muslim yang tidak sedang bepergian hanya boleh melakukan jama akhir.
Muslim yang safar juga diberi rukhshah untuk mengkosor (qashar, taqshir) salat wajib ini menjadi: Maghrib, tetap tiga rakaat; Isya, dua rakaat; Shubuh, tetap dua rakaat; Zhuhur, dua rakaat; dan Ashar, dua rakaat. [1]
Selama ada contohnya dari Nabi Saw, beberapa perbedaan kecil yang tak prinsipil dalam praktek solat, tak perlu dijadikan perselisihan.
Dan karena banyak
kitab bimbingan solat yang ada di pasaran, dalam buku ini tak akan ditemukan
tatacara solat (dan tatacara ritus ibadat lainnya) yang mendetil.
Hanya saja disarankan untuk mencari kitab tatacara solat yang dilengkapi dengan dalil-dalil yang bisa dipertanggungjawabkan.
Hanya saja disarankan untuk mencari kitab tatacara solat yang dilengkapi dengan dalil-dalil yang bisa dipertanggungjawabkan.
ZAKAT
Setiap kewajiban mengeluarkan harta, baik uang maupun barang, disebut zakat.
Yang tidak wajib, tidak dinamakan zakat.
Yang tidak wajib, tidak dinamakan zakat.
Satu-satunya zakat yang diwajibkan kepada semua Muslim, kaya maupun miskin (termasuk yang dalam kandungan), yang besaran zakatnya sama dan waktunya ditentukan sama, hanyalah zakat fitrah. [2]
Sedangkan zakat yang
lainnya --seperti zakat ternak, hasil pertanian, barang tambang, modal barang
yang didagangkan, perhiasan yang dipakai, atau emas yang sekadar untuk
disimpan-- baik besaran maupun waktu dikeluarkannya tergantung kepada jenis
yang harus dizakatinya.
Dan karena rincian zakat untuk setiap sesuatu yang harus dizakati itu amat banyak, penjelasan yang lengkap bisa kita dapatkan dari ustadz atau di buku-buku fikih zakat tulisan para ulama yang mumpuni di bidangnya.
Dan karena rincian zakat untuk setiap sesuatu yang harus dizakati itu amat banyak, penjelasan yang lengkap bisa kita dapatkan dari ustadz atau di buku-buku fikih zakat tulisan para ulama yang mumpuni di bidangnya.
Yang jelas, berapa besarnya zakat yang dikeluarkan oleh seorang Muslim, orang lain tidak wajib dan tidak perlu mengetahui.
SAUM (PUASA)
Maksud yang umum dipahami dari saum adalah menahan diri dari makan-minum
serta dari jima (hubungan intim suami
istri).
Shaum dimulai sejak masuk waktu subuh, dan berakhir ketika masuk waktu magrib.
Sebelum saum, sangat diutamakan untuk makan sahur dahulu.
Shaum dimulai sejak masuk waktu subuh, dan berakhir ketika masuk waktu magrib.
Sebelum saum, sangat diutamakan untuk makan sahur dahulu.
Yang wajib dijalani Muslim yang sehat dan sudah baligh, hanyalah saum di bulan Ramadhan.
Yang berhalangan --sakit, haid, atau sedang safar-- boleh melaksanakannya atau mengkodonya di luar Ramadhan, seutamanya sebelum Ramadhan yang akan datang tiba. [3]
HAJI
Melaksanakan ritus ibadat haji ke Makkah --bukan ke tempat lain, yang tidak
dicontohkan Nabi Saw-- hukumnya wajib
bagi setiap Muslim yang sudah baligh dan mampu.
Artinya, selain sehat jasmani dan rohaninya, bekal dan biaya di perjalanan juga mencukupi.
Artinya, selain sehat jasmani dan rohaninya, bekal dan biaya di perjalanan juga mencukupi.
Ibadah haji cukup dilaksanakan sekali saja dalam seumur hidup.
(Alfa Qr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar