Minuman adalah benda cair yang umumnya
diminum sebagai penawar haus, atau hanya untuk dinikmati kelezatan rasanya.
Contohnya, air teh atau air mineral umum dipakai untuk penghilang
haus.
Sementara kopi, susu, sirop, atau bir, biasa diminum untuk dinikmati kelezatan rasanya.
Sementara kopi, susu, sirop, atau bir, biasa diminum untuk dinikmati kelezatan rasanya.
Lain halnya dengan obat batuk atau obat maag, walau
bentuknya cair, tidak wajar disebut sebagai minuman. Sebab ia tidaklah umum
dipakai sebagai penawar dahaga ataupun untuk dinikmati rasanya.
Dan fungsinya pun memang bukan sebagai minuman.
Dan fungsinya pun memang bukan sebagai minuman.
Realitanya, ada proses pembuatan obat ataupun essen pewangi dan pewarna
makanan yang tidak terhindarkan menggunakan alkohol sebagai bahan pelarutnya.
Proses ini biasanya terjadi di pabrik
pembuat bahan dasar, dan jarang masyarakat awam mengetahuinya. Contohnya, di
pabrik obat --atau es krim, limun, roti, kue-- alkohol bisa saja tidak
digunakan.
Namun bahan pewangi atau pewarnanya, di pabrik asalnya, mungkin saja
memakai alkohol sebagai bahan pelarutnya.
Oleh karenanya, selama bukan dan
tidak dimaksudkan sebagai minuman keras yang memiliki sifat yang memabukkan,
makanan dan minuman tersebut boleh saja dikonsumsi seorang Muslim.
Walau secara tidak langsung ada kandungan alkoholnya.
Walau secara tidak langsung ada kandungan alkoholnya.
Begitu juga dengan
tapai singkong atau tapai ketan (peuyeum
ketan), yang melalui proses peragian akhirnya mengandung kadar alkohol yang
tinggi, boleh saja dikonsumsi seorang Muslim.
Sebab tapai singkong atau tapai
ketan bukan minuman, dan tidak umum
disebut minuman keras.
Namun bagi yang khawatir akan keharamannya, kita harus menghormatinya.
Bagi mereka yang takut akan keharamannya, sepantasnya untuk
tidak membeli obat-obatan atau makanan dan minuman yang sudah jadi (buatan
pabrik) yang ada di pasaran.
Sebab, adanya proses memakai alkohol pada salah satu bahan dasarnya amatlah mungkin.
Sebab, adanya proses memakai alkohol pada salah satu bahan dasarnya amatlah mungkin.
Mohon dicatat,
pemakaian obat-obatan (seperti aspirin, obat tidur, obat batuk, obat maag, atau
malah vitamin sekalipun) secara berlebihan bisa berakibat memabukan.
Yang jadi
pertanyaan, apakah semua obat-obatan tersebut lantas harus dilarang?
Jelas,
yang diharamkan diminum hanyalah minuman
yang lazimnya dipakai untuk mabuk-mabukan; baik mengandung alkohol maupun
tidak.
Sesungguhnya hukum
Islam tidaklah kaku.
Tidak mempersulit, tidak dicari-cari atau diada-adakan.
Namun, bila ada orang yang ingin mempersulit dirinya sendiri, tidaklah
apa-apa.
Sebab kita harus menghormati keyakinan dan kemauan orang tersebut.
Perlu diketahui,
istilah alkohol (sebagai bahan) seperti yang kita kenal sekarang, justru tidak
dikenal di masa Nabi; karenanya,
mengidentikan alkohol dengan khamr, sebenarnya tidak tepat.
Begitu pula dengan
sebutan atom seperti yang dipahami di zaman ini, belum dikenal di masa Nabi.
Jadi, tidak tepat jika kata zarah ditafsirkan sebagai atom seperti yang kita kenal sekarang.
Jadi, tidak tepat jika kata zarah ditafsirkan sebagai atom seperti yang kita kenal sekarang.
KHOMER MINUMAN YANG MEMABUKAN
Khamr termasuk dalam jenis minuman untuk dinikmati rasanya.
Di masa Nabi, yang dimaksud dengan khamr adalah cairan perasan kurma atau anggur yang disimpan berhari-hari, yang menimbulkan akibat yang memabukkan.
Di masa Nabi, yang dimaksud dengan khamr adalah cairan perasan kurma atau anggur yang disimpan berhari-hari, yang menimbulkan akibat yang memabukkan.
Khamr dilarang
oleh Islam dikarenakan memiliki sifat memabukkannya, dan bukan karena berasal
dari kurmanya atau anggurnya.
Jadi, apa pun namanya dan berasal dari bahan apa
pun, setiap minuman keras yang memiliki sifat memabukkan haram hukumnya diminum
oleh seorang Muslim, walau dengan alasan sebagai obat sekalipun.
Sedangkan setiap
bahan, jika tidak ada dalil pengharamannya di dalam Al Qur’an, pada awalnya
adalah halal.
Karenanya, singkong, ketan, kurma, anggur, adalah halal.
Begitu
pun bensin, minyak tanah, alkohol, batu, pasir --jika memang ada yang punya
kebiasaan memakannya-- pada awalnya adalah halal.
Sebab tak ada dalil yang
menyatakan bahan-bahan tersebut tidak boleh dimakan atau diminum.
Jadi, alkohol asli
dengan kadar seratus persen, tidaklah umum disebut minuman.
Alkohol hanyalah bahan, artinya bisa disetarakan dengan kurma atau tapai; dan hukum asalnya adalah halal.
Alkohol hanyalah bahan, artinya bisa disetarakan dengan kurma atau tapai; dan hukum asalnya adalah halal.
Tapi khamr (apa pun mereknya, dari bahan apapun asalnya,
mengandung alkohol atau tidak) karena memiliki sifat memabukkan, harus
dikategorikan sebagai minuman keras.
Dan yang namanya minuman keras mestilah haram.
Dan yang namanya minuman keras mestilah haram.
ADA KALANYA UNTUK TEGAS
Kemampuan yang berbeda dalam menangkap persoalan; subyektivitas yang
mempengaruhi sudut pandang; daya nalar dan pola pikir yang tidak sama; serta
faktor-faktor lainnya yang berbeda yang memungkinkan ketidaksesuaian
pemahaman; adalah di antara hal-hal yang perlu dimaklumi dalam melihat adanya
perbedaan pendapat.
Namun menghalalkan
sesuatu yang secara tegas diharamkan agama, dengan alasan harus saling
menghormati pendapat yang berbeda, adalah suatu kemungkaran bagi seorang Muslim.
Ada saatnya bagi seorang Muslim untuk tegas, agar bisa memisahkan yang hitam
dari yang putih.
Minuman keras
--minuman yang mempunyai efek memabukkan-- apa pun mereknya dan berasal dari
bahan apa pun, mengandung alkohol maupun tidak, hukumnya tetap haram diminum
seorang Muslim.
Realitanya, tak
sedikit Muslim yang gagal dalam suatu hal menyembunyikan kekurangan dan
kegagalannya tersebut dengan minum minuman keras atau terlibat narkotika.
Mereka --yang umumnya orang yang depresi dan frustasi, orang yang labil dan
merasa terpinggirkan-- menutupi rasa rendah diri dan kekecewaannya dengan cara
yang salah.
Cara yang emosional, yang melawan tuntunan agama.
Walau begitu, tak
boleh sedikit pun terbetik dalam benak kita untuk mengkafirkan seorang Muslim
hanya karena ia melakukan perbuatan yang berdosa, kecuali jika ia sendiri
menyatakan dirinya keluar dari Islam.
Ia tetap seorang Muslim, hanya saja perilakunya
tak patut dicontoh.
(Alfa Qr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar