BEBAS MERDEKA PISAN

BEBAS MERDEKA PISAN
HARAPAN dan REALITA

Jumat, 24 Februari 2012

Perihal alkohol


Minuman adalah benda cair yang umumnya diminum sebagai penawar haus, atau hanya untuk dinikmati kelezatan rasanya.
Contohnya, air teh atau air mineral umum dipakai untuk penghilang haus
Sementara kopi, susu, sirop, atau bir, biasa diminum untuk dinikmati kelezatan rasanya
Lain halnya dengan obat batuk atau obat maag, walau bentuknya cair, tidak wajar disebut sebagai minuman. Sebab ia tidaklah umum dipakai sebagai penawar dahaga ataupun untuk dinikmati rasanya
Dan fungsinya pun memang bukan sebagai minuman.

Realitanya, ada proses pembuatan obat ataupun essen pewangi dan pewarna makanan yang tidak terhindarkan menggunakan alkohol sebagai bahan pelarutnya.  
Proses ini biasanya terjadi di pabrik pembuat bahan dasar, dan jarang masyarakat awam mengetahuinya. Contohnya, di pabrik obat --atau es krim, limun, roti, kue-- alkohol bisa saja tidak digunakan. 
Namun bahan pewangi atau pewarnanya, di pabrik asalnya, mungkin saja memakai alkohol sebagai bahan pelarutnya. 

Oleh karenanya, selama bukan dan tidak dimaksudkan sebagai minuman keras yang memiliki sifat yang memabukkan, makanan dan minuman tersebut boleh saja dikonsumsi seorang Muslim. 
Walau secara tidak langsung ada kandungan alkoholnya.

Begitu juga dengan tapai singkong atau tapai ketan (peuyeum ketan), yang melalui proses peragian akhirnya mengandung kadar alkohol yang tinggi, boleh saja dikonsumsi seorang Muslim. 
Sebab tapai singkong atau tapai ketan bukan minuman, dan tidak umum disebut minuman keras. 

Namun bagi yang khawatir akan keharamannya, kita harus menghormatinya. 
Bagi mereka yang takut akan keharamannya, sepantasnya untuk tidak membeli obat-obatan atau makanan dan minuman yang sudah jadi (buatan pabrik) yang ada di pasaran. 
Sebab, adanya proses memakai alkohol pada salah satu bahan dasarnya amatlah mungkin.

Mohon dicatat, pemakaian obat-obatan (seperti aspirin, obat tidur, obat batuk, obat maag, atau malah vitamin sekalipun) secara berlebihan bisa berakibat memabukan. 
Yang jadi pertanyaan, apakah semua obat-obatan tersebut lantas harus dilarang? 
Jelas, yang diharamkan diminum hanyalah minuman yang lazimnya dipakai untuk mabuk-mabukan; baik mengandung alkohol maupun tidak.

Sesungguhnya hukum Islam tidaklah kaku. 
Tidak mempersulit, tidak dicari-cari atau diada-adakan. 
Namun, bila ada orang yang ingin mempersulit dirinya sendiri, tidaklah apa-apa. 
Sebab kita harus menghormati keyakinan dan kemauan orang tersebut.

Perlu diketahui, istilah alkohol (sebagai bahan) seperti yang kita kenal sekarang, justru tidak dikenal di masa Nabi; karenanya, mengidentikan alkohol dengan khamr, sebenarnya tidak tepat. 
Begitu pula dengan sebutan atom seperti yang dipahami di zaman ini, belum dikenal di masa Nabi. 
Jadi, tidak tepat jika kata zarah ditafsirkan sebagai atom seperti yang kita kenal sekarang.



KHOMER MINUMAN YANG MEMABUKAN

Khamr termasuk dalam jenis minuman untuk dinikmati rasanya. 
Di masa Nabi, yang dimaksud dengan khamr adalah cairan perasan kurma atau anggur yang disimpan berhari-hari, yang menimbulkan akibat yang memabukkan. 
Khamr dilarang oleh Islam dikarenakan memiliki sifat memabukkannya, dan bukan karena berasal dari kurmanya atau anggurnya. 
Jadi, apa pun namanya dan berasal dari bahan apa pun, setiap minuman keras yang memiliki sifat memabukkan haram hukumnya diminum oleh seorang Muslim, walau dengan alasan sebagai obat sekalipun.

Sedangkan setiap bahan, jika tidak ada dalil pengharamannya di dalam Al Qur’an, pada awalnya adalah halal. 
Karenanya, singkong, ketan, kurma, anggur, adalah halal. 
Begitu pun bensin, minyak tanah, alkohol, batu, pasir --jika memang ada yang punya kebiasaan memakannya-- pada awalnya adalah halal. 
Sebab tak ada dalil yang menyatakan bahan-bahan tersebut tidak boleh dimakan atau diminum.

Jadi, alkohol asli dengan kadar seratus persen, tidaklah umum disebut minuman
Alkohol hanyalah bahan, artinya bisa disetarakan dengan kurma atau tapai; dan hukum asalnya adalah halal. 
Tapi khamr (apa pun mereknya, dari bahan apapun asalnya, mengandung alkohol atau tidak) karena memiliki sifat memabukkan, harus dikategorikan sebagai minuman keras. 
Dan yang namanya minuman keras mestilah haram.



ADA KALANYA UNTUK TEGAS

Kemampuan yang berbeda dalam menangkap persoalan; subyektivitas yang mempengaruhi sudut pandang; daya nalar dan pola pikir yang tidak sama; serta faktor-faktor lainnya yang berbeda yang memungkinkan ketidaksesuaian pemahaman; adalah di antara hal-hal yang perlu dimaklumi dalam melihat adanya perbedaan pendapat.

Namun menghalalkan sesuatu yang secara tegas diharamkan agama, dengan alasan harus saling menghormati pendapat yang berbeda, adalah suatu kemungkaran bagi seorang Muslim. 
Ada saatnya bagi seorang Muslim untuk tegas, agar bisa memisahkan yang hitam dari yang putih.

Minuman keras --minuman yang mempunyai efek memabukkan-- apa pun mereknya dan berasal dari bahan apa pun, mengandung alkohol maupun tidak, hukumnya tetap haram diminum seorang Muslim.

Realitanya, tak sedikit Muslim yang gagal dalam suatu hal menyembunyikan kekurangan dan kegagalannya tersebut dengan minum minuman keras atau terlibat narkotika. 
Mereka --yang umumnya orang yang depresi dan frustasi, orang yang labil dan merasa terpinggirkan-- menutupi rasa rendah diri dan kekecewaannya dengan cara yang salah. 
Cara yang emosional, yang melawan tuntunan agama.

Walau begitu, tak boleh sedikit pun terbetik dalam benak kita untuk mengkafirkan seorang Muslim hanya karena ia melakukan perbuatan yang berdosa, kecuali jika ia sendiri menyatakan dirinya keluar dari Islam. 
Ia tetap seorang Muslim, hanya saja perilakunya tak patut dicontoh.

(Alfa Qr)

Tidak ada komentar: