BEBAS MERDEKA PISAN

BEBAS MERDEKA PISAN
HARAPAN dan REALITA

Jumat, 24 Februari 2012

TAWASUL dan BAROKAH



Permohonan ampun atau permohonan agar keinginan (hajat) dikabulkan Allah, yang terbaik adalah yang dilaksanakan secara langsung memintanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.  
Namun tidak dilarang bila kita meminta Muslim lain untuk mendoakan kita.

Wasilah (alat, sarana) ada kalanya diartikan perantara, demikian juga dengan tawasul; bertawasul diartikan berperantara. 
Jika kita bertawasul, berarti kita minta kepada seseorang (yang masih hidup) agar ia berdoa memohon kepada Allah supaya keinginan kita dikabulkan Allah.


Bila kita mau ujian sekolah, kemudian minta ibu-bapak kita untuk mendoakan agar kita lulus, pada hakekatnya kita bertawasul kepada orang tua kita itu. 

Demikian juga tatkala kita sakit, bila kita mendatangi seorang kiai dan meminta beliau untuk berdoa memohon kepada Allah agar kita sembuh, itu bisa disebut bertawasul; dan doa Pak Kiai itu bisa disebut barokah untuk kita. 

Jadi, dalam Islam, yang dinamakan barokah adalah doa kebaikan yang diberikan secara ikhlas tanpa mengharap imbalan. 
Jika mengharap imbalan dari manusia, namanya bukan barokah tapi jual-beli. 
Dan tiap jual beli balasannya sekadar materi duniawi, bukan pahala akhirat.







TAWASUL YANG SALAH

Kalau kita minta obat kepada dukun atau ‘orang pintar’, yang berupa air putih atau amalan jampi-jampi, kebanyakan pakar agama berpendapat bahwa hal serupa itu tidak dibenarkan. 
Malah ulama yang sangat keras, didorong rasa cintanya untuk menjaga kemurnian ajaran Islam, menganggap perbuatan itu sebagai tindakan munkar, syirik kepada Allah.

Perilaku serupa itu tidak bisa disebut bertawasul. 
Perbuatan serupa itu sama dengan menyetarakan ‘orang pintar’ itu sejajar dengan berhala di dalam Ka’bah yang dipuja-puja  masyarakat Jahiliyah, sebagai perantara dalam menyampaikan hajat mereka kepada Allah.

Perlu diketahui, masyarakat jahiliyah percaya kepada Allah --dan bersumpah pun mereka sering memakai nama Allah-- tapi mereka suka memakai berhala sebagai perantara dalam menyampaikan hajat; karena itu mereka disebut musyrikin, kaum yang menyekutukan Allah. 

Jadi, kalau perilaku kita serupa itu, apa bedanya kita dengan masyarakat jahiliyah, ya?

Juga tidak ada manfaatnya berhala-berhala --yang dipuja musyrikin Quraisy-- disingkirkan Nabi Saw dari dalam Ka’bah, bila kemudian kita menjadikan [bangunan] Ka’bah itu serupa dengan berhala; dengan memujanya secara berlebihan. 
Semestinya diingat, kehadiran kita di Baitullah adalah untuk menyembah Tuhan pemilik Ka’bah, bukan untuk menyembah Ka’bah. 
Sesungguhnya [bangunan] Ka’bah itu sendiri sama sekali tidak memiliki kekuasaan untuk menimbulkan mudharat maupun manfaat.

Walau, tentu saja, tidak salah kita menghormati dan menjaga kesuciannya selama tidak ada sedikit pun maksud kita untuk menyekutukannya dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala.  







BISA MEMBEDAKAN YANG BOLEH DAN YANG TIDAK BOLEH

Bertawasul kepada orang yang masih hidup, dibolehkan; bertawasul ke kuburan (alias kepada mayat), haram hukumnya. 

Realitanya, bertawasul kepada Nabi Saw hanya dilakukan ketika Nabi masih hidup. 
Sesudah Nabi wafat, Umar bin Khaththab ra tidak bertawasul ke kuburan Nabi Saw, tapi kepada paman Nabi yaitu Abbas bin Abdul Muththalib ra.

Secara logika pun, meminta orang yang sudah wafat agar berdoa kepada Allah untuk mengabulkan keinginan kita yang masih hidup, adalah hal yang tak layak dilakukan Muslim yang berpikiran jernih.


Jelas, memberikan barokah --berupa doa kebaikan-- dibolehkan. 
Memberikan barokah maknanya: kita (atau seseorang) berdoa mohon kepada Allah agar keinginan orang lain, baik yang kita kenal atau tidak, supaya dikabulkan Allah Swt. 

Namun barokah berbentuk benda atau doa memohon kepada selain Allah, tidak dibolehkan.
Artinya, tidak boleh menganggap sesuatu --benda, manusia, tempat, atau apa saja-- sebagai memiliki keutamaan, jika tidak ada keterangannya dalam agama. 

Masjidil Haram punya keutamaan, karena ada dalilnya. 
Tapi tidak ada keutamaan gua anu, gunung anu, makam kiai anu, keris anu, karena tidak ada dalilnya di dalam Qur’an maupun sunnah Nabi Saw.







 MENGHORMATI ULAMA, BUKAN MEMBERHALAKAN ULAMA

Menghormati ulama adalah sikap seorang Muslim. 

Tatkala beliau masih hidup: mempelajari tuntunannya, meneladani amal solehnya. 
Manakala beliau sudah wafat: mendoakannya, memohon agar Allah memaafkan semua kekurangannya, memohon agar Allah merahmatinya serta melipat gandakan pahala amal solehnya. 
Bukan membangun kuburannya (hukumnya makruh yang amat sangat), apalagi memujanya (hukumnya haram).

Realitanya, ada dua jenis berhala.  
Pertama, berhala yang dianggap tuhan.  
Kedua, berhala yang dijadikan perantara sebagai penghubung manusia dengan Tuhan. 

Sedangkan dari bentuknya berhala pun dibagi dua. 
Pertama, berhala berupa benda mati atau patung buatan manusia.  
Kedua, berhala berupa makhluk bernyawa, baik hewan atau manusia, termasuk tokoh agama yang dianggap sakti.

Haram hukumnya menyekutukan berhala-berhala ini dengan Allah.



Catatan:
  • Akidah dan akhlak adalah dua hal yang tak terpisahkan bagi seorang Muslim. Karenanya, saat ini, yang dibutuhkan bukan hanya ulama yang sekadar bisa mengajarkan masalah akhlak mulia atau budi pekerti. Tapi juga, terlebih lagi, ulama yang mampu mengajarkan akidah dan syareat yang benar dengan sikap yang tegas dan teguh tapi santun.
  • Kita tidak boleh memasukkan unsur peribadatan ke dalam perkara duniawi --dengan ketentuan yang kita atur-atur-- sebab perkara duniawi tersebut bisa berubah menjadi perkara ritus ibadat. Dan membuat ritus ibadat baru hukumnya tidak boleh.


TULISAN DI BLOG BEBAS MERDEKA PISAN, BEBAS UNTUK DICOPY, DIPRINT, DIBAGIKAN, DAN DISEBARLUASKAN..
(Alfa Qr)

Syafaat orang biasa


Tidak ada satu manusia pun yang terluput dari kesalahan atau dosa.  
Namun satu dosa bisa dihapuskan dari ancaman hukuman di akhirat, dengan sebab:  

1)   Tobat yang kita laksanakan, sungguh-sungguh mohon ampunanNya.  

2)   Amal baik yang kita kerjakan, yang pahalanya menutup dosa.  

3)   Musibah yang menimpa kita, sebagai tebusan atau persekot. 

4)   Syafaat, permohonan ampunan kepada Allah untuk seseorang, yang dilakukan oleh orang lain

Jika kita berdoa: “Ya, Allah, ampunilah dosa si Fulan”, maka pada hakekatnya kita telah memberikan syafaat kepada si Fulan, baik si Fulan itu masih hidup maupun telah wafat. 
Demikian pula jika seorang Muslim berdoa untuk kita: “Semoga Allah mengampuni anda”, pada hakekatnya ia telah memberi syafaat kepada kita.

Syafaat orang biasa --artinya semua Muslim selain Nabi Saw-- bisa dikabulkan Allah, bisa juga tidak. Tergantung dari izinNya.
Orang hanya bisa berharap, tapi tak seorang pun (baik ulama, kiai, ustad, atau siapa juga) yang boleh mengklaim bahwa doa dan syafaatnya dijamin dikabulkan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Syafaat orang biasa yang paling baik adalah syafaat orang yang ikhlas. 
Artinya orang itu berdoa memohon kepada Allah untuk mengampuni orang lain, tanpa mengharap imbalan dari orang yang didoakannya. 
Lebih utama lagi jika yang didoakan tidak mengetahui bahwa ia didoakan.



MINTA SYAFAAT..

Bolehkah kita datang kepada seseorang untuk minta syafaatnya? 
Boleh saja. 
Contohnya, kita diperbolehkan meminta seorang kiai untuk mendoakan almarhum ayah kita supaya diampuni Allah.

Doa Pak Kiai tersebut akan sampai kepada Allah. 
Cuma apakah Allah akan mengabulkan doa Pak Kiai itu atau tidak, tentunya ada pertimbangan Allah Yang Mahaadil. 
Allah akan menilai: Siapa dulu kiainya, siapa dulu ayah kita itu, dan siapa dulu kita ini.

Kalau semua orang bisa diampuni Allah begitu saja gara-gara doa ‘mustajab’ satu orang kiai, tentunya semua orang tidak perlu mentaati aturan agama.  
Cukup kumpulkan uang dari masing-masing orang, lantas berikan kepada Pak Kiai, biar Pak Kiai berdoa siang-malam.

Bagaimana dengan menziarahi kuburan orang terkenal untuk dimintai syafaatnya? 
Jelas ini tidak boleh, ini musyrik. 
Seorang Muslim yang akal pikirannya bersih, akan datang ke kuburan untuk mendoakan agar orang yang sudah meninggal itu diampuni Allah.  Dan bukan sebaliknya.

Realitanya, disebabkan ketidaktahuan, kita sering rancu. 
Membolehkan perkara yang terlarang, dan melarang yang sebenarnya dibolehkan. 



JANGAN GUNAKAN AGAMA SEBAGAI KAMUFLASE

Syafaat dan barokah itu dari dan kepunyaan Allah semata-mata. 
Seutamanya kita langsung memohonnya kepada Allah. 
Jika kita memintanya kepada orang yang sudah dikuburkan, sama artinya menganggap orang yang sudah wafat itu sebagai perantara atau berhala.

Bagi yang terlanjur pernah berperilaku seperti itu, mohon ampunan segera kepada Allah merupakan hal utama. 
Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengampuni orang itu, sebab Allah memaklumi bahwa ia berbuat begitu karena kekurangtahuannya akan syareat agama yang benar.
Demikian pula bagi para juru kunci, penjaga kuburan ‘keramat’, yang mengomersilkan kuburan sebagai tempat mencari kekayaan materi duniawi, permohonan tobatnya pasti dikabulkan Allah. Sebab ampunan Allah senantiasa terbuka lebar bagi hamba-hambaNya yang bertobat.

Ingat, harta dunia bisa jadi rongsokan yang tidak laku dijual; pahala akhirat akan tetap kekal. 
Karenanya, jangan gunakan agama sebagai kamuflase, jangan tukar pahala akhirat dengan rongsokan duniawi. [1]



HARUS MENYADARKAN ORANG SALAH, BUKAN MEMBENCINYA

Sikap kita yang terbaik terhadap mereka yang memuja orang yang sudah meninggal, atau yang menjadi juru kunci makamnya, adalah dengan menjelaskan secara lemah lembut dalil agama yang melarangnya. [2]

Andai mereka tetap pada pendiriannya, marilah kita berdoa memohon agar Allah berkenan membukakan hati mereka. 
Bukanlah hal yang tepat jika ada Muslim (yang karena kecintaannya untuk menjaga kesucian agama ini) lantas bersikap keras kepada saudara-saudara kita ini. [3]

Saat sarana informasi dan komunikasi merupakan kemudahan yang bisa didapat, menggunakan kekerasan tidak akan menghasilkan kebaikan seperti yang kita inginkan. 
Tuntunan yang lembut, berupa dalil-dalil agama yang benar yang selaras dengan akal, adalah pedang kita saat ini. 
Zulfikar adalah pedang seorang Muslim yang lembut, yang tidak menusuk dan mematikan, tapi menyentuh dan membukakan hati.

Kita percaya, saudara-saudara kita itu merasa apa yang dilakukannya benar dan meyakini dirinya beriman kepada Allah. 
Karena itu, kita juga percaya, Allah tak akan membiarkan kedengkian tertanam di hati kita terhadap saudara-saudara kita yang melakukan kekeliruan.

(Alfa Qr)


[1]  Seoramg Muslim yang benar-benar ikhlas akan melakukan segala perbuatannya karena semata-mata mengharap balasan pahala dan ridha Allah; dan bukan karena menginginkan balasan materi dari manusia.
[2]  Di dalam tuntunan Islam, perkara dan simbol keduniawian tidak boleh dikaitkan dengan perkara gaib; tak boleh dikaitkan dengan membawa keberuntungan atau membawa kesialan bila tak ada keterangan atau dalil dari Nabi Saw.
[3]  Salah satu jihad yang utama saat ini, selain mengeluarkan Muslim dari perselisihan di antara Muslim sendiri, adalah melepaskan diri dari kebekuan pola pikir; membebaskan diri dari keterpasungan pemahaman yang salah.

SYAFAAT


Arti yang paling mudah dipahami, tanpa menyimpang dari hakekatnya yaitu pertolongan, syafaat Allah bermakna pengampunan Allah. 
Sedangkan pengertian yang umum dari syafaat adalah usaha perantaraan, berupa doa permohonan ampunan kepada Allah, dalam memberikan manfaat dan menghindarkan mudharat bagi orang lain di akhirat kelak.

Di akhirat, dosa-dosa seorang manusia akan diperhitungkan dengan amal-amal baiknya. 
Jika pahala kebaikannya lebih banyak --atau minimal seimbang-- dengan dosa-dosanya tersebut, dengan sendirinya semua dosa yang ada padanya diampuni Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Yang jadi masalah, apakah amal kebajikan kita jumlahnya lebih banyak ketimbang perbuatan-perbuatan buruk kita? 
Jelas, jika amal baik kita kurang, akan tersisa banyak dosa yang belum terampuni. 
Bagi seorang Muslim, dosa-dosa yang masih tersisa ini dimungkinkan untuk diampuni Allah, yaitu dengan syafaat

Muslim yang masih bersisa dosanya, bisa tertolong dengan syafaat dari orang lain yang diizinkan Allah. 
Dengan syafaat dari orang-orang lain, sisa dosa orang itu bisa saja dikurangi atau malah dihapuskan. 

Bila tetap masih saja ada sisa dosanya, bisa tertolong dengan syafaat dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. 
Dengan syafaat dari Nabi, sisa dosanya ini pun bisa dikurangi atau malah dihapuskan.
Bagi yang dihilangkan semua sisa dosanya, ia akan dimasukkan ke dalam golongan orang yang akan ke surga. 

Muslim yang masih tetap saja ada sisa dosanya, dan masih menunggu pengampunan, tetap masih ada harapan. 
Jika ia berbaik sangka kepada Allah, dan tidak menyekutukanNya dengan siapa pun, maka rahmat Allah merupakan pertolongan terakhir baginya. 
Dan dengan segala pengampunanNya yang tak terhingga, Muslim yang ini pun akan dimasukkan ke dalam golongan orang yang akan jadi penghuni surga pula.



SYAFAAT NABI, NABI MEMOHONKAN AMPUNAN

Setiap Muslim dimungkinkan untuk mendapat syafaat Nabi Saw. 
Jika Nabi memohon kepada Allah untuk mengampuni dosa seorang Muslim, maka Allah akan mengampuni dosa orang itu. 
Hanya saja, apakah yang diampuni itu sebagian atau keseluruhan dosa yang masih ada, tentunya tergantung pertimbangan Allah Yang Mahaadil. 
Yang jelas, syafaat Nabi Saw pasti dikabulkan Allah Swt.

Syafaat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam hanya bisa didapat dengan memintanya langsung kepada Nabi. 
Caranya, dengan mencintai Nabi; yaitu mengikuti tuntunannya dan banyak bershalawat untuk Nabi dan keluarganya. 
Semakin besar kecintaan kepada Nabi, semakin banyak dosa yang diampuni Allah. Makin sedikit kecintaan kepada Nabi, makin sedikit dosa yang diampuni Allah. 

Yang jelas, Nabi tak akan memberi syafaat kepada orang yang tidak pernah mencintai Nabi sama sekali.



SYAFAAT ALLAH, PENGAMPUNAN ALLAH

Pada hakekatnya, yang mengampuni dosa hanyalah Allah semata-mata. 
Dari sebab itu, permohonan ampun yang paling utama adalah yang langsung kepada Allah. 
Tapi kita tidak dilarang untuk mendapatkan syafaat dari orang lain; dan Allah akan mengabulkan syafaat orang lain itu bila Allah menghendakinya. 

Perlu diketahui, malaikat pun memohonkan ampunan bagi orang-orang di muka bumi ini kepada Allah. Namun syafaat malaikat ini bisa dikabulkan bisa tidak, tergantung kepada izin Nya.

Yang jelas, orang yang diampuni Allah SWT adalah orang yang mencintai Allah. Makin besar kecintaan kepada Allah, makin besar pengampunan Nya. 
Mencintai Allah artinya selama ini kita mengikuti tuntunan Nya; menjauhi larangan Nya dan melaksanakan yang diwajibkan Nya, tentunya sesuai dengan kemampuan kita. 
Begitupun memperbanyak zikir dan berbuat kebajikan, menunjukkan kecintaan kepada Allah.

Yang pasti, mengaku cinta kepada Allah itu tidak boleh terkontaminasi  dengan mengeramatkan kuburan orang yang dianggap soleh. 
Dengan kata lain, jangan mengkhianati ucapan kita; yakni hanya kepada Allah kita beribadat, dan hanya kepada Allah kita memohon pertolongan.

Catatan:
  • Syafaat Nabi ini tidak bisa didapat melalui perantara. Artinya kita harus langsung mendapatkannya atau memintanya kepada Nabi Saw.  Caranya adalah dengan mencintai Nabi; yaitu dengan mengikuti semua tuntunannya, dan banyak bershalawat untuk Nabi dan keluarganya.
  • Syafaat Nabi pasti dikabulkan Allah. Syafaat orang biasa, belum tentu dikabulkan; tergantung hanya dari izin Allah. Hakekatnya, doa permohonan ampunan untuk diri kita sendiri yang kita ucapkan, merupakan syafaat dari kita untuk diri kita.
  • Syafaat orang biasa yang Allah menjamin untuk dikabulkan, adalah syafaat anak soleh untuk orangtuanya. Karena itu, mendidik anak menjadi soleh merupakan keutamaan bagi orangtuanya. Semakin sering anak yang soleh memohon kepada Allah agar mengampuni kedua orangtuanya (yang mendidiknya, baik orangtua kandung maupun orangtua asuhnya) semakin banyak ampunan Allah bagi kedua orangtuanya itu.
  • Orang bersalah yang terluput dari hukuman di dunia, sesungguhnya amat sangat rugi. Perlu diketahui, pencuri yang dihukum penjara di dunia, tetap dinilai masih ada dosanya yang akan diperhitungkan secara adil di akhirat. Sebab, menurut hukum Allah, tebusan dari dosa mencuri adalah dipotong tangan.

Rasulullah Saw  mengingatkan:
“Sesungguhnya syafaatku diperuntukkan bagi umatku
yang sama sekali tidak berbuat syirik kepada Allah.”
(HR. Ahmad)


(Alfa Qr)

TULISAN DI BLOG BEBAS MERDEKA PISAN, BEBAS UNTUK DICOPY, DIPRINT, DIBAGIKAN, DAN DISEBARLUASKAN..

MENJAGA KEMURNIAN


Satu hal yang lumrah bila setiap kelompok etnis --ras atau bangsa-- mempunyai adat tradisi budaya yang menjadi ciri khas dari etnik tersebut; seperti dalam berpakaian atau berkesenian.

Dan, sebagai bagian dari masyarakat tersebut, wajar pula jika kita mengikuti tatakrama yang sudah jadi kebiasaan di lingkungan tempat kita tinggal itu.  

Dengan catatan, adat tradisi tersebut bukan berupa tatacara ritual yang dikaitkan dengan balasan pahala; dan tidak dikaitkan dengan masalah keberuntungan dan kesialan. 
Sebab masalah takdir hanyalah urusan Allah semata, bukan urusan nenek moyang.

Yang jelas, setiap Muslim awam hendaknya menghindari pemahaman ajaran Islam yang tercampur (sinkritisme) dengan adat tradisi agama lain. 
Seperti upacara tolak bala memberi sesaji kepada makhluk halus, atau memakai bunga dan pedupaan pada saat peribadatan. 








PERKARA DUNIAWI JANGAN TERCAMPUR CARA PERIBADATAN

Reuni haji, milad, dies natalis, inaugrasi, lustrum, adalah momen yang tak lazim diadakan di masa Nabi. 
Namun memperingati ulang tahun (manusia, organisasi, negara) adalah perkara duniawi; dan merayakannya dibolehkan. 

Dengan catatan tata caranya tidak dimasuki unsur peribadatan, tidak dikaitkan dengan masalah balasan pahala ataupun keberuntungan. 
Artinya, jangan sekali-kali tata tertibnya diatur menyerupai peribadatan; seperti membaca ayat-ayat tertentu sekian kali. 
Satu hal yang tampaknya diharuskan agama diatur seperti itu, padahal sebenarnya tidak.



Jadi, yang dilarang bukan reuni, ulang tahun, atau maulidnya, tapi cara pelaksanaan dalam memperingatinya. 
Jika tatacaranya diatur-atur seperti ritus dikaitkan dengan pahala, apalagi penuh kemungkaran dan kemusyrikan, maka lebih baik untuk tidak memperingatinya.


Dalam memperingati perjalanan sejarah Nabi Saw, sebaiknya diisi dengan tuntunan atau kisah yang berisi suri tauladan, dengan memakai bahasa yang dimengerti orang-orang yang hadir. 
Jangan sampai timbul hal yang munkar ataupun yang bersifat mengkultuskan; sebab satu-satunya yang berhak dikultuskan hanyalah Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Contoh dampak pengkultusan yang amat buruk adalah Nabi Isa As. 
Yang para pengikutnya, disebabkan terlalu mencintainya, menjadikannya sebagai anak Allah. 

Mereka bukan saja memperingati hari lahir dan hari wafatnya, tapi juga empatpuluh hari kebangkitannya (para pengikutnya percaya Isa bangkit setelah wafat). 
Satu hal yang anehnya diikuti sebagian Muslim, dengan memperingati empat puluh hari kematian seseorang; padahal empat puluh hari wafatnya Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak pernah diperingati para sahabat salaf Radhiyallahu Anhum.


Begitu pun istilah ‘Nabi Besar’ tidak pernah diamalkan para sahabat, sebab Islam tidak mengenal nabi besar dan nabi kecil. 
Akidah Islam mengajarkan Muslim untuk menghormati semua nabi tanpa perbedaan.







HINDARI SESUATU YANG BARU DALAM RITUS IBADAT

Menjaga kemurnian ritus ibadat agama dari debu pemikiran manusia, merupakan keharusan bagi setiap Muslim. 
Sebab dalam urusan ritus ibadat, seorang Muslim tidak boleh menimbulkan sesuatu yang baru, yang tidak ada contohnya dari Nabi Saw. 

“Barangsiapa menimbulkan sesuatu yang baru dalam urusan (ritus ibadat) kita yang bukan dari ajaranNya maka tertolak.” (HR. Bukhari).

Ditolak bisa ditafsirkan tidak ada pahalanya atau mubazir, bisa juga malah mengandung dosa yang harus dihindari.


Jelas, selama tidak bertentangan dengan tuntunan agama, bid’ah (sesuatu yang baru) dalam masalah keduniawian dibolehkan. 
Tapi bid’ah dalam perkara ritus ibadat, jelas tertolak. 

Termasuk upacara yang mirip ritus ibadat dengan menyakiti diri sendiri --seperti memukuli tubuh atau punggung sampai berdarah-- itu tidak boleh dilakukan. 
Sebab Nabi Saw tidak mengajarkan manusia untuk menyakiti dirinya.

Mari tanya diri sendiri, jika masih banyak perkara sunat lainnya yang lebih meyakinkan kebolehannya untuk dilakukan, mengapa harus repot-repot mengerjakan perkara yang diragukan? 








 MENGAJAK HARUS DENGAN CARA YANG MENYENANGKAN

Manusia mustahil terluput dari sifat jengkel dan marah. 
Tapi orang bijak, selain bisa meletakkan marahnya pada situasi yang tepat, mengemukakan kemarahannya dengan cara yang tidak berlebihan. 

Karenanya, sikap kita terhadap Muslim yang mengamalkan sesuatu yang tidak sesuai dengan syareat: menasihati dengan baik; mengajak dengan baik; menjelaskan dalil-dalil agama yang benar dengan baik.  
Bukan membencinya, mengasingkannya, apalagi menggebukinya.



Andai mereka tetap pada pendiriannya, kewajiban kita adalah memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar membukakan hati mereka dan mengampuninya. 
Mereka berbuat begitu karena kemampuan akal berpikirnya cuma sampai di sana. 
Mereka layak dikasihani.


Sesungguhnyalah, orang yang sehat tidak memerlukan tongkat pembantu. 
Karenanya, selain kepada orang yang sakit, tongkat pemapah lebih bermanfaat jika diberikan kepada orang yang tak bisa melihat. 
Begitu pula tuntunan kebenaran, selain kepada orang yang sering berbuat keburukan, sangat utama disampaikan kepada orang yang ‘tidak tahu’.

Dari sebab itu, seharusnya kita bukan hanya bisa memaafkan diri sendiri, tapi juga harus bisa memaafkan orang lain. 
Sebab ketulusikhlasan kita untuk senantiasa menabur kebaikan, akan menyemai ketenteraman bukan hanya kepada orang lain tapi kepada diri kita juga.


Mesti dicamkan, sesuai tuntunan yang islami, memaafkan itu lebih baik daripada mendendam; cara yang lembut lebih baik ketimbang menggunakan kekerasan. 

Lagi pula, tuntunan apapun jika disampaikan dengan cara yang menyenangkan akan lebih mudah diterima pendengarnya.





TULISAN DI BLOG BEBAS MERDEKA PISAN, BEBAS UNTUK DICOPY, DIPRINT, DIBAGIKAN, DAN DISEBARLUASKAN..

(Alfa Qr)

Kamis, 23 Februari 2012

Meletakkan pada tempatnya



Dalam masalah tuntunan agama, perantara (wasilah) yang benar adalah perantara yang sesuai dengan yang ditentukan Allah, dan bukan ditentukan oleh akal pikiran manusia. 
Artinya, harus sejalan dengan tuntunan Allah dan bukan sekadar dianggap baik oleh pikiran kita.

Malaikat adalah perantara; perantara yang menyampaikan firman Allah Azza wa Jalla kepada para rasul. 
Rasul adalah perantara; perantara yang menyampaikan tuntunan Allah kepada semua umat manusia. 
Ustad adalah perantara; perantara yang membuat kita mengetahui tuntunan Rasulullah Saw yang benar. 

Namun, ketika kita berjalan di atas tuntunan Islam yang lurus, hakekatnya Allah jugalah yang berkehendak.








PENGERTIAN WASILAH YANG SESUAI AJARAN ISLAM

Alat, sarana atau wasilah adalah sesuatu yang memiliki keterkaitan dengan suatu kejadian. 
Tapi ia sesungguhnya bukan yang menjadi sebab pasti suatu perkara terjadi; karena hakekatnya semua perkara terjadi hanya dengan sebab kehendak Allah.   


Alat, sarana atau wasilah hanyalah sekadar penghubung (perantara) yang ikut menyebabkan suatu perkara terjadi; tapi bukan penyebab utama. 
Jadi, sarana atau wasilah yang dibenarkan adalah yang sesuai dengan yang dituntunkan dan dikehendaki Allah.

Jika seseorang menjadi kaya raya karena berdagang, maka berdagangnya itu merupakan hanya sekadar sarana; hakekatnya Allah jugalah yang berkehendak mengantarnya jadi kaya raya. 

Jadi, berdagang merupakan salah satu wasilah --yang dibenarkan dan sesuai tuntunan Allah-- jika seseorang ingin kaya raya. 
Amatlah salah jika seseorang yang ingin kaya raya malah pergi ke kuburan atau membawa-bawa keris.


Begitu juga seseorang yang ingin jadi penyanyi yang terkenal, ia harus belajar ilmunya kepada seorang guru nyanyi. 
Guru nyanyi tersebut bisa dikategorikan sekadar perantara yang mengantarkannya jadi penyanyi termasyhur; hakekatnya Allah jugalah yang berkehendak menjadikannya sebagai penyanyi tenar. 

Amatlah salah jika ingin jadi penyanyi terkenal tapi yang didatanginya malah dukun atau mandi air keramat.



Jadi  --dalam menghubungkan keinginan manusia dengan kehendak Allah-- dukun, keris, kuburan, sesaji, air keramat dan serupanya, tidak boleh dijadikan perantara. 
Sebab ajaran Allah tidak menentukan benda-benda tersebut boleh dijadikan sebagai wasilah. 

Dan menentukan sesuatu yang tidak sesuai tuntunan Allah dan Rasulullah Saw, sadar atau tidak, merupakan kemungkaran terhadap Allah dan Rasul.


Pantas diingatkan, segala sesuatu itu harus didudukkan pada tempatnya yang tepat; jangan sampai kita menyalahtempatkan yang boleh dan yang tidak, yang benar dan yang batil. 

Sebab kebiasaan menyalahtempatkan sebuah dalil atau alasan, selain biasa dilakukan oleh orang yang bodoh, biasanya dilakukan oleh orang yang mau menang sendiri. 

Apa kita mau disebut orang yang mau menang sendiri?







MASALAH GHOIB 

Ada perasaan minder (rendah diri) pada sebagian Muslim tatkala membandingkan Islam dengan agama lain. 

Karena agama lain banyak menceritakan mujizat, mereka pun lebih menonjolkan kesaktian para wali yang hanya berupa dongeng daripada mengedepankan tuntunan Nabi Saw. 
Tampaknya mereka malu bila agamanya kalah hebat bila dibandingkan dengan legenda yang ada. 

Pada klimaksnya, mereka dengan bangga menceritakan keanehan wali dan tokoh di kelompoknya. Seakan-akan agama baru bisa dibilang benar jika mengandung unsur-unsur keajaiban serupa itu. 

Padahal kebenaran sebuah agama hanya bisa didapat dengan pengkajian dan perenungan akal yang bersih; yang jauh dari ketakhayulan.



Realitanya, banyak orang kafir yang bisa main sulap dan hipnotis yang luar biasa hebatnya. 
Apa yang terjadi menunjukkan sesuatu yang dinilai gaib atau sakti bisa dilakukan siapa pun, termasuk oleh orang kafir dan atheis. 
Malah apa yang dilakukan mereka tampaknya lebih hebat daripada yang bisa dilakukan para kiai atau wali sekalipun.


Karenanya, walau seorang Muslim harus percaya adanya karamah dan mujizat, namun tak boleh terbelenggu dengannya. 
Artinya, janganlah kita menyibukkan diri dengan perkara-perkara yang amat jarang terjadi tersebut; sementara kewajiban kita melaksanakan ritus ibadat terlalaikan.







SIAL ATAU TIDAK SIAL MENURUT YANG BERAKAL DAN YANG BODOH

Sial atau tidak sial harus diletakkan pada tempatnya. 

Sebab dalam tuntunan Islam tidak dikenal bahwa sesuatu itu  --apakah itu orang, tempat, hari atau apapun juga-- sudah ditetapkan sebagai pembawa sial atau akan mengakibatkan petaka. 


Sesuatu itu baru bisa disebut pembawa sial jika sesuatu itu mengakibatkan kesialan secara masuk akal, dan bukan kesialan yang bersifat takhayul. 

Seorang suami disebut pembawa sial jika ia tidak bertanggung jawab kepada keluarganya. 
Seorang isteri bisa disebut pembawa sial jika ia menghamburkan uang nafkah dari suaminya untuk hal-hal yang tidak perlu. 
Seorang anak boleh disebut pembawa sial jika ia berperilaku bejat. 

Jadi, setiap tindakan yang salah atau perilaku yang buruk bisa saja disebut pembawa sial, atau menyebabkan kesialan.


Seorang pedagang yang bangkrut dan kemudian menuduh tempat usahanya sebagai pembawa sial, adalah pedagang yang picik yang berusaha menutupi kebodohannya dalam berdagang. 

Sebab, bangkrutnya suatu usaha bukan semata-mata disebabkan tempatnya tapi lebih disebabkan karena cara berdagangnya; baik karena lokasinya yang tidak strategis, mutu barang yang dijualnya tidak cocok, atau cara melayaninya yang kurang ramah. 

Jadi, orang yang suka menuduh sesuatu itu sebagai pembawa sial adalah pecundang yang berusaha menutupi ketidakbecusannya.


Begitu juga dengan waktu atau bilangan tertentu, dalam Islam tak dikenal yang namanya hari yang sial, bulan yang sial, atau angka yang sial. 

Sebab, penyebab kesialan yang sebenarnya adalah keterbelakangan dan kepicikan kita, yang tak bisa meletakkan suatu perkara pada tempatnya.







SESUAI SITUASI DAN KONDISI

Ketika si anak mau berangkat ke pasar, si ibu berkata: “Hati-hati di jalan. Jangan lupa membawa tas belanjaan”.

Perintah untuk hati-hati di jalan, jelas merupakan perintah yang berlaku umum. 
Kemana pun kita pergi, sudah sepantasnya kita berhati-hati, bukan hanya jika mau ke pasar saja. 

Sedangkan perintah untuk membawa tas belanjaan, jelas merupakan suatu keutamaan jika kita mau ke pasar atau mau berbelanja. 
Tapi tidak lucu jika perintah ini dianggap wajib saat kita mau ke sekolah, ke bioskop, atau saat mau wakuncar.


Kalau dalam masalah keduniawian yang sepele seperti di atas, kita harus bisa meletakkan sesuatu itu pada kondisinya, terlebih pada perintah agama. 

Jelas, keterangan bahwa ajaran agama tidak memberatkan umatnya, adalah berlaku umum untuk semua kegiatan beragama kita. 

Sementara perintah berperang, hanya berlaku ketika diperangi. 
Sebab, selama cara yang santun masih bisa dilakukan, berperang itu merupakan pilihan terakhir.







MAKAN SAMBIL BERDIRI

Ada hadis --bukan ayat Qur’an-- yang melarang Muslim makan sambil berdiri. 
Tapi tidak ada hadis yang mengklasifikasikan makanan. 
Artinya, setiap benda padat yang biasanya lumrah untuk dimakan adalah makanan. 

Jadi, rujak, piza, popcorn, odading, permen, coklat dan es krim pun termasuk makanan. 
Tanpa pengecualian (dalam hal ini, tanpa dalil agama yang tegas dan jelas, kita tak punya hak membuat kekecualian).
Pertanyaannya, apa kalau kita mengemut permen atau coklat harus duduk dulu sampai makanan tersebut habis? 


Relitanya, di zaman ini, orang makan cakueh atau menyantap burger bukan saja sambil berdiri, malah sambil berjalan-jalan. 

Jelas, larangan makan sambil berdiri lebih terkait dengan etika kepatutan melakukannya. 
Dan bukan larangan haram.

Makan coklat sambil duduk pun menjadi tidak patut, jika situasinya melanggar etika kesopanan. 
Apa pantas, ketika sedang diwawancarai waktu melamar kerja, kita mengemut permen padahal sambil duduk? 

Sebaliknya, selama sesuai dengan situasi etika lingkungannya, makan sambil berdiri tidaklah haram. 
Paling hukumnya sekadar makruh.







MEMELIHARA ANJING

Larangan haram yang ada di dalam Al Qur’an, suka ataupun tidak suka, tetap hukumnya mutlak haram sampai hari kiamat tiba pun. 

Sebaliknya, sesuatu yang tidak ada larangan haramnya dalam Al Qur’an, tidak boleh dihukumkan haram; sebab mustahil Allah Swt lupa mengharamkannya. 

Karenanya, selama tempat dan keadaannya memungkinkan, memelihara anjing di dalam rumah hukumnya sekadar makruh yang amat sangat (makruh tahrimi, mendekati haram); dan bukan haram mutlak.

Yang jelas, rumah seorang Muslim yang selain sempit juga reyot dan mau runtuh, amat sangat tidak layak bila lebih dipersempit lagi dengan adanya seekor anjing.







PERKARA RITUS IBADAT HARUS ADA CONTOH

Dalam konteks ritus ibadat, kita harus melakukannya sesuai yang dicontohkan Nabi Saw. 

Dari sebab itu, karena solat di angkasa luar tidak kita ketahui caranya --karena tak ada contohnya-- maka makna solat kita kembalikan kepada hakekat asalnya yaitu berdoa. 
Jadi, kosmonot yang sedang berada di angkasa luar cukup berdoa di sepanjang perjalanannya.

Begitu pula dengan saum Ramadhan, di angkasa luar tidak perlu dilaksanakan; tapi cukup dikodo jika sudah kembali di bumi. 

Sebab jika solat dan saum di ruang angkasa harus didirikan seperti layaknya di bumi, maka kita akan membuat beberapa ketentuan; padahal manusia tak punya hak menentukan tatacara ibadat. 
Contohnya, bagaimana menentukan waktu subuh atau magrib? 
Padahal, saat mengitari bumi di angkasa luar, kita bisa melihat matahari terbit dan tenggelam beberapa kali dalam sehari. 








PENEMPATAN SIMBOL PADA SITUASI DAN KONDISINYA

Dalam masalah keduniawian kita boleh menjadikan sesuatu sebagai simbol atau maskot. 
Contohnya, gajah sebagai lambang ilmu; gagak sebagai maskot keperkasaan; obor atau lilin sebagai simbol kemajuan. 

Tapi sapi, gajah, gagak, obor, lilin --atau apapun juga-- tidak boleh dijadikan sebagai lambang pembawa keberuntungan (berkah) ataupun kesialan.

Jelas, penyimbolan itu dibolehkan; dengan syarat penyimbolan kita itu berbeda dengan penyimbolannya agama nonmuslim.

Adalah hak nonmuslim, apapun agamanya, untuk menjadikan lilin sebagai lambang tuhan.  
Tapi juga hak seorang Muslim jika menilai lilin hanyalah sekadar alat penerangan atau sekadar simbol untuk bekerja keras. 

Adalah hak seseorang menjadikan salib sebagai lambang berkah; tapi juga merupakan hak orang lainnya jika menilai salib sekadar simbol kematian orang yang berdosa (sebab hanya orang yang dinilai bersalah atau berdosa yang matinya di salib, di tiang gantungan, atau di kursi listrik). 

Begitu pula, seorang Muslim tidak perlu marah jika nonmuslim menilai bulan bintang sebagai lambang alam semesta atau sekadar simbol astrologi (paranormal).


Dari sebab itu, seorang Muslim boleh menjadikan lilin, salib, atau swastika sebagai simbol, asal arti penyimbolannya berbeda dengan penyimbolan nonmuslim. 

Kalau penggunaan lilin dianggap tidak boleh hanya karena dinilai sebagai simbol nonmuslim, berarti di waktu listrik padam kita tak boleh menyalakan lilin. Apa begitu? 
Apa bedanya waktu listrik padam dengan waktu ulang tahun? 

Jelas, di saat ulang tahun kita boleh memakai lilin jika sekadar sebagai simbol untuk bekerja keras; tapi tidak boleh jika menyimbolkannya sebagai pembawa berkah. [1]







MENEMPATKAN NAJIS DAN HARAM 

Babi (seluruh bagiannya, seperti kulit, daging, maupun tulang) itu najis, artinya haram dimakan; tapi tidak ditemukan haramnya kulit babi dijadikan sepatu atau ikat pinggang.

Tinja itu najis dan tidak layak dimakan.  
Pertanyaannya, kalau ikan makan tinja; apa jika kita memakan ikan tersebut sama dengan makan tinja?  
Ayam makan babi; apa daging ayam itu jadi haram? Tentu: tidak.

Bangkai hewan laut, seperti ikan dan cumi, itu halal. Artinya, walau matinya di darat, bangkai hewan laut boleh dijadikan makanan. 
Bangkai hewan darat, walau matinya di laut, tetap saja najis dan haram dimakan.

Darah yang mengalir, jelas haram dimakan; melakukan tranfusi darah tidaklah haram. 
Tapi jika seorang Muslim ragu akan kebolehannya, lebih baik orang itu tidak melakukannya. 
Artinya, jika orang tersebut kehabisan darah karena kecelakaan, ia tak usah tranfusi darah.

Laki-laki kafir itu najis, artinya haram dinikahi Muslimah; tapi melakukan transaksi dagang dengan laki-laki kafir tidaklah dilarang.

Minuman keras atau minuman yang memabukkan --mengandung alkohol maupun tidak-- haram diminum. Kosmetik atau parfum yang mengandung alkohol tidak layak untuk diminum tapi tidak haram dipakai. 
Yang tidak boleh dipakai itu, baik mengandung alkohol maupun tidak, adalah kosmetik yang bisa merusak kulit atau badan kita.

Main judi haram untuk dilakukan seorang Muslim, tapi nonton kafir main judi tidaklah haram. 
Begitupun terlibat ritus ibadat agama nonmuslim jelas haram, tapi sekadar nonton nonmuslim melakukan ritus ibadat agamanya tidaklah haram. 


Tentu saja kebolehan tersebut haruslah berdasar niat baik, dan bukan sekadar dicari-cari pembenarannya.
Contoh pembenaran yang dicari-cari: Memperkosa itu haram, tapi nonton orang memperkosa dibolehkan. Jelas, orang yang mencari-cari alasan serupa ini hanyalah orang bodoh yang mau menang sendiri.


Realitanya, jika segala sesuatunya diletakkan pada tempatnya, tuntunan agama Islam itu tidaklah memberatkan umatnya. 

Yang memberatkan itu fikih dan tatacara agama yang diada-adakan manusia.



Catatan:
  • Bergembira di kehidupan duniawi dan merayakan kegembiraan di momen yang dianggap istimewa (seperti hari ulang tahun, di hari lulus sekolah, di hari tahun baru), selama tidak disisipi unsur ritus peribadatan, maka hukumnya mubah (tidak berdosa dan tidak berpahala jika dilakukan).
  • Memberi bunga mawar kepada orang terkasih sebagai simbol kesetiaan, dibolehkan. Begitu pun, penggunaan maskot garuda yang sekadar sebagai lambang keberanian atau kejujuran, jelas dibolehkan. Tapi maskot sebagai lambang berkah atau keberuntungan, jelas tidak boleh; sebab masalah keberuntungan dan kesialan sudah masuk koridor perkara yang gaib (nasib, takdir), sudah masuk koridor religi (aturan agama, keyakinan).

(Alfa Qr)


[1]  Acara gunting pita dibolehkan jika sekadar simbol pembukaan sebuah kegiatan; tapi haram jika dikaitkan dengan perkara berpahala atau membawa keberuntungan. Begitu juga, di agama tertentu, mercon kadang dijadikan alat untuk mengusir hantu; jelas haram jika kita menyalakan mercon dan kembang api (atau membunyikan terompet dan genderang) sebagai acara mengusir setan, tapi tak apa-apa jika hanya sebagai simbol kegembiraan. Jadi, semua tergantung alasannya.

Nikah dan khitan


Pernikahan adalah sunah Nabi Saw. 
Walau bukan wajib, menikah adalah amal ibadah yang sangat utama. 
Prosesi pernikahan (‘aqd, akad nikah, perjanjian nikah) tidaklah berbentuk ritus ibadat.  
Artinya, redaksi kalimat pernikahan maupun bahasa yang dipakai tidaklah mesti memakai bahasa Arab. 
Begitupun waktu dan tempat, tidak ditentukan.

Selain adanya ijab (pernyataan, permintaan) dan qobul (penerimaan, pengabulan), syarat sahnya sebuah pernikahan adalah hadirnya calon yang akan dinikahkan (mutlak adanya mempelai pria dan mempelai wanita), adanya wali yang menikahkan, dan adanya saksi. 
Akan lebih baik jika wali dari mempelai wanita, yaitu orang yang memberi persetujuan menikahnya si wanita dengan si calon mempelai laki-laki, adalah orangtua si mempelai wanita itu sendiri. 
Namun yang lebih penting adalah si mempelai wanita itu sendiri menyetujui orang tersebut sebagai walinya. Jadi, sebenarnya, wali mempelai wanita itu boleh siapa saja. 
Begitu pula dengan mas kawin, tidak ada bentuk khusus atau besaran yang ditentukan; yang penting mempelai perempuan itu setuju dengan mahar yang diberikan.

Dalam prosesi pernikahan secara Islam, baik yang menikahkan maupun saksi-saksi, tidak ada keharusan orang-orang tertentu; artinya boleh siapa saja. 
Hanya saja, sepanjang yang diketahui, yang menikahkan adalah seorang laki-laki dan seorang Muslim. 
Yang penting, dalam sebuah pernikahan tidak boleh ada paksaan (termasuk jika mempelai wanitanya seorang nonmuslim), atau merugikan salah satu pihak.

Perlu diketahui, karena sekadar amal ibadah, khutbah nikah (nasihat oleh wali) atau membaca syahadat (oleh mempelai) dalam pernikahan bukanlah kemestian. 
Namun jika sekadar untuk meyakinkan bahwa yang dinikahkan adalah seorang Muslim, membaca syahadat tidak apa-apa dilakukan. 

Dan karena bukan ritus ibadat, sepasang suami-istri nonmuslim yang masuk Islam, tidak perlu mengadakan prosesi menikah lagi. 
Di sini jelas, dalam Islam, adanya surat bukti menikah bukanlah suatu yang wajib. 


PROSESI KHITANAN

Dikhitan merupakan tuntunan risalah Nabi Ibrahim Alaihis Salam. 
Artinya, semua anak laki-laki yang mengikuti tuntunan Ibrahim As, seutamanya dikhitan. 

Perlu diketahui, orang Yahudi dan Nabi Isa As (Yesus) juga dikhitan. 
Bedanya, dalam agama Yahudi prosesi khitanan berupa ritus ibadat. 

Sedangkan dalam Islam, prosesi khitanan bukanlah ritus ibadat.
Artinya, dalam Islam, tidak ada tata tertib yang dibakukan; baik cara, waktu, tempat, maupun yang melakukan khitan. 
Yang penting, sebagai sahnya dikhitan, ujung penis anak laki-laki tersebut dipotong.

Karena sekadar sunat, orang yang baru masuk Islam di saat usianya sudah tua, tidak apa-apa jika tidak dikhitan. 
Sebab mesti dicamkan, sahnya seseorang menjadi Muslim jika orang tersebut mengucap syahadat, dan bukan karena dikhitan.  
Namun, tentu saja, seutamanya dikhitan.


TULISAN DI BLOG BEBAS MERDEKA PISAN, BEBAS UNTUK DICOPY, DIPRINT, DIBAGIKAN, DAN DISEBARLUASKAN..
(Alfa Qr)

Praktek peribadatan


Mencintai dan merasa dicintai Allah adalah puncak perjalanan seorang manusia dalam mencintai agamanya. 

Tapi kalau hal ini dijadikan sandaran dalil kebenaran beragama, mengapa orang Nasrani yang menyintai Allah --dan begitu amat menyintai rasulNya, yaitu Isa Alaihis Salam-- dinilai sebagai orang-orang yang tersesat? 

Sebab menyintai dan merasa dicintai Allah haruslah selaras dengan tuntunan Allah. 
Artinya, menyintai Allah dan rasulNya semestinyalah dengan cara yang benar; yaitu cara yang tak keluar dari tuntunan syareat yang sudah ditentukan. 

Karenanya, Muslim yang merasa mencintai agamanya tapi mengkeramatkan kuburan orang yang dianggap soleh, tak ada bedanya dengan seorang Nasrani yang menyekutukan Nabi Isa As (Yesus) dengan Allah Swt. Dengan kata lain, ia melakukan dosa besar.


Pesan di atas hendaknya dijadikan perenungan. 
Hendaknya mengingatkan kita semua terhadap upaya iblis laknat keparat dalam menyesatkan manusia; yang membuat kita --tanpa sadar-- terjerumus pada dosa yang tak terampuni, yaitu syirik. 

Semestinya diingat, salah satu sebab utama agama Islam diturunkan adalah memurnikan kembali keyakinan tauhid; yakni tiada Tuhan yang wajib disembah kecuali hanya Allah, dan tidak menyekutukanNya dengan apa pun atau siapa pun. 

Artinya, tidak ada faedahnya agama Islam ini diturunkan, bila kita kembali menyekutukan Allah dengan benda atau makhluk yang justru ciptaan Nya.









 HARUS TAAT HANYA KEPADA TUNTUNAN ALLAH DAN RASUL

Orang yang mengaku Muslim semestinya adalah orang yang hanya taat kepada perintah Allah dan RasulNya, serta menjauhi yang dilarang Allah dan RasulNya.

“Islam adalah engkau bersaksi tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, membayar zakat, saum pada bulan Ramadhan, dan haji ke Baitullah jika engkau mampu.” (HR Muslim)

Jelas, jika kita mengikuti tuntunan sunnah Nabi Saw secara benar, maka kita termasuk dalam golongan orang-orang yang mencintai Nabi. 
Sebaliknya, jika kita melakukan ritus ibadat yang tidak ada contohnya dari Nabi, kita dikategorikan sebagai orang yang melecehkan Nabi; termasuk golongan orang yang menentang Allah dan Rasulnya.

“Tidakkah mereka mengetahui bahwa barangsiapa menentang Allah dan RasulNya, maka sesungguhnya neraka jahanam baginya, dia kekal di dalamnya; itulah kehinaan yang besar.” (Qur’an, At Taubah [9]: 63)

Karenanya, dalam perkara peribadatan, Muslim tak perlu taat kepada tatacara ibadat yang dicontohkan manusia, jika tata cara ibadat serupa itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Muhammad Saw.










JANGAN MENGIKUTI PERIBADATAN YANG DIADA-ADAKAN

Tuntunan peribadatan yang tidak ada di dalam Qur’an dan tidak ada dalam contoh Rasulullah Muhammad Saw, maka peribadatan tersebut tidak dinilai sebagai tuntunan agama (Islam). 
Dan harus dijauhi.

“Kitab yang paling baik adalah Kitabullah, perkara yang paling baik ialah perkara yang paling pertengahan, perkara (peribadatan) yang paling buruk adalah perkara yang diada-adakan, seluruh (peribadatan) yang diada-adakan adalah bid’ah, seluruh bid’ah adalah kesesatan, dan seluruh kesesatan adalah di neraka.” (HR Abu Dawud)

Dalam melaksanakan peribadatan, maka para Sahabat Radhiyallahu Anhum   --yang jauh dari takhayul bin khurafat, jauh dari kemusyrikan (hanya menyembah Allah), jauh dari bid’ah (hanya melakukan yang dicontohkan Rasul)--   merupakan contoh terbaik untuk diikuti.







JANGAN MELAKUKAN TAMBAHAN YANG TIDAK DIPERINTAHKAN

“Sesungguhnya telah ada pada Rasulullah suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (Qur’an, Al Ahzab [33]:21)

Kemuliaan Islam itu untuk orang yang bisa dan mau memanfaatkan akal pikirannya, bukan untuk orang yang ingin dipuji atau orang yang merasa hebat karena melakukan (yang dikira) sunnah agama. 
Lagi pula, dalam perkara ritus ibadat, sebutan ikhlas hanya layak diterapkan untuk satu perbuatan yang ada tuntunannya dari Nabi Saw.

Mesti diwaspadai --walau kita jarang mau mengakuinya-- keinginan untuk dipuji atau dianggap orang hebat dalam beragama, sering tersamarkan oleh sesuatu yang dikira baik menurut perkiraan kita. 
Itulah tipu daya si iblis laknat jahanam keparat terkutuk. [1]

Karenanya, sesuatu yang tidak ada atau tidak diperbuat oleh Nabi, dalam konteks ritus ibadat atau penyembahan --walau dianggap baik-- dilarang untuk dilakukan; sebab tuntunan peribadatan dalam Islam sudah sempurna. 

Artinya, semua tatacara peribadatan yang diperintahkan Allah Swt sudah disampaikan Nabi Saw kepada umatnya.

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam jadi agama bagimu...” (Qur’an, Al Maa-idah [5]:3)

Penambahan tatacara penyembahan yang diada-adakan ulama merupakan pengingkaran kepada firman Allah di atas; na ‘udzubillah.










MUSTAHIL PERINTAH CARA RITUS IBADAT BERBEDA DI LAIN NEGERI

Tatacara solat yang dilakukan di Inggris atau di India harus sama dengan tatacara solat yang didirikan di Irak. 
Tatacara saum di Amerika atau di Cina harus sama dengan cara saum di Turki. 

Sebab tidak mungkin Islam memerintahkan cara ritus ibadat yang berbeda hanya karena beda negara. 

Kalaupun ada sedikit perbedaan, itu dimungkinkan pada masalah-masalah furu yang memang ada dalilnya (ada contoh dari hadis Nabi Saw.)

Begitu juga, semua perlakuan yang terjadi pada jenazah seorang Muslim di Arab Saudi harus sama dengan yang terjadi pada jenasah seorang Muslim di Jepang. 
Artinya, dalam situasi normal, tatacara perlakuan kepada jenazah seorang Muslim harus sama; yaitu dimandikan, dikafani, disolatkan, dan dikuburkan. 

Sebab satu hal yang mustahil, ajaran Islam di Arab Saudi berbeda dengan ajaran Islam di Jepang. 
Mustahil ajaran Tuhan yang sama, bisa berbeda hanya karena beda tempat. 
Mustahil ada tatacara agama Islam yang berlaku di satu tempat tapi tidak berlaku di tempat lain.

Jadi, jika ada upacara yang dikaitkan dengan keagamaan yang mirip ritus hanya ada di daerah kita tapi tidak ada di negeri asalnya (di Arab Saudi), kemungkinan besar acara yang kita lakukan itu suatu bidah, sesuatu yang tidak dicontohkan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.









SOLAT DI ATAS KENDARAAN

Ada hadis dari Bukhari yang mengisahkan tentang seseorang yang menyapa Nabi Saw --malah sampai tiga kali sapaan-- tapi Nabi tidak membalas sapaannya. 
Nabi yang saat itu sedang berada di atas unta, kemudian membalas sapaan itu dengan menjelaskan bahwa beliau tadi tidak membalas sapaan orang tersebut karena beliau sedang solat.

Seandainya solat di atas kendaraan tadi dilakukan dengan gerakan-gerakan fisik, seperti mengangkat tangan, mustahil orang itu tak tahu Nabi sedang solat. 
Jadi, solat di atas kendaraan itu tidak mutlak seluruhnya harus diikuti dengan gerakan tubuh, tapi boleh dengan hanya mengucapkan bacaannya saja (dengan tidak keras).

Dan, karena tak ada contoh Nabi salat berjamaah di atas kendaraan (misalnya di perahu), maka di atas kendaraan tak ada keharusan berjamaah.






Catatan:
  • Dalam Islam, semua bentuk ritus ibadat adalah haram hukumnya untuk dilakukan, kecuali jika ada dalil yang membolehkannya (ada contohnya dari Nabi Saw). Semua bentuk perkara duniawi adalah boleh hukumnya untuk dilakukan, kecuali jika ada dalil agama yang melarangnya.
  • Tatkala mendirikan ritus ibadat solat jangan dibelenggu perasaan waswas tidak sempurna atau tidak khusyu; yang berdampak melahirkan rasa bersalah. Kalaupun dirasa tidak sempurna dalam melakukannya, tidak perlu mengulangi ritus ibadat tersebut. Sebab jika pengulangannya juga nanti dianggap tak sempurna, apa harus diulang lagi? Sampai berapa kali kita harus mengulangi solat jika terus merasa tak sempurna?



(Alfa Qr)


[1]   Harap dicamkan, iblis lebih menyukai pelaku bidah ketimbang menyukai orang yang melakukan zinah. Sebab pelaku zinah menyadari bahwa perbuatannya itu berdosa, dan biasanya menyesali serta bersegera bertobat. Sedangkan pelaku bidah jarang bertobat, dan tidak menghentikan perbuatan bidahnya, karena menganggap bidah-bidah yang dilakukannya sebagai perbuatan baik.