Dalam masalah tuntunan agama, perantara
(wasilah) yang benar adalah perantara yang sesuai dengan yang ditentukan Allah,
dan bukan ditentukan oleh akal pikiran manusia.
Artinya, harus sejalan dengan
tuntunan Allah dan bukan sekadar dianggap baik oleh pikiran kita.
Malaikat adalah
perantara; perantara yang menyampaikan firman Allah Azza wa Jalla kepada para rasul.
Rasul adalah perantara; perantara
yang menyampaikan tuntunan Allah kepada semua umat manusia.
Ustad adalah
perantara; perantara yang membuat kita mengetahui tuntunan Rasulullah Saw yang benar.
Namun, ketika kita
berjalan di atas tuntunan Islam yang lurus, hakekatnya Allah jugalah yang
berkehendak.
PENGERTIAN WASILAH YANG SESUAI AJARAN ISLAM
Alat, sarana atau wasilah adalah sesuatu yang memiliki keterkaitan dengan
suatu kejadian.
Tapi ia sesungguhnya bukan yang menjadi sebab pasti suatu
perkara terjadi; karena hakekatnya semua perkara terjadi hanya dengan sebab
kehendak Allah.
Alat, sarana atau
wasilah hanyalah sekadar penghubung (perantara) yang ikut menyebabkan suatu
perkara terjadi; tapi bukan penyebab utama.
Jadi, sarana atau wasilah yang
dibenarkan adalah yang sesuai dengan yang dituntunkan dan dikehendaki Allah.
Jika seseorang
menjadi kaya raya karena berdagang, maka berdagangnya itu merupakan hanya
sekadar sarana; hakekatnya Allah jugalah yang berkehendak mengantarnya jadi
kaya raya.
Jadi, berdagang merupakan salah satu wasilah --yang dibenarkan dan
sesuai tuntunan Allah-- jika seseorang ingin kaya raya.
Amatlah salah jika
seseorang yang ingin kaya raya malah pergi ke kuburan atau membawa-bawa keris.
Begitu juga
seseorang yang ingin jadi penyanyi yang terkenal, ia harus belajar ilmunya
kepada seorang guru nyanyi.
Guru nyanyi tersebut bisa dikategorikan sekadar
perantara yang mengantarkannya jadi penyanyi termasyhur; hakekatnya Allah
jugalah yang berkehendak menjadikannya sebagai penyanyi tenar.
Amatlah salah
jika ingin jadi penyanyi terkenal tapi yang didatanginya malah dukun atau mandi
air keramat.
Jadi --dalam menghubungkan keinginan manusia
dengan kehendak Allah-- dukun, keris, kuburan, sesaji, air keramat dan
serupanya, tidak boleh dijadikan perantara.
Sebab ajaran Allah tidak menentukan
benda-benda tersebut boleh dijadikan sebagai wasilah.
Dan menentukan sesuatu
yang tidak sesuai tuntunan Allah dan Rasulullah Saw, sadar atau tidak, merupakan kemungkaran terhadap Allah dan
Rasul.
Pantas diingatkan,
segala sesuatu itu harus didudukkan pada tempatnya yang tepat; jangan sampai
kita menyalahtempatkan yang boleh dan yang tidak, yang benar dan yang batil.
Sebab kebiasaan menyalahtempatkan sebuah dalil atau alasan, selain biasa
dilakukan oleh orang yang bodoh, biasanya dilakukan oleh orang yang mau menang
sendiri.
Apa kita mau disebut orang yang mau menang sendiri?
MASALAH GHOIB
Ada perasaan minder (rendah diri) pada sebagian Muslim tatkala membandingkan
Islam dengan agama lain.
Karena agama lain banyak menceritakan mujizat, mereka
pun lebih menonjolkan kesaktian para wali yang hanya berupa dongeng daripada
mengedepankan tuntunan Nabi Saw.
Tampaknya mereka malu bila agamanya kalah hebat bila dibandingkan dengan
legenda yang ada.
Pada klimaksnya, mereka dengan bangga menceritakan keanehan
wali dan tokoh di kelompoknya. Seakan-akan agama baru bisa dibilang benar jika
mengandung unsur-unsur keajaiban serupa itu.
Padahal kebenaran sebuah agama
hanya bisa didapat dengan pengkajian dan perenungan akal yang bersih; yang
jauh dari ketakhayulan.
Realitanya, banyak
orang kafir yang bisa main sulap dan hipnotis yang luar biasa hebatnya.
Apa
yang terjadi menunjukkan sesuatu yang dinilai gaib atau sakti bisa dilakukan
siapa pun, termasuk oleh orang kafir dan atheis.
Malah apa yang dilakukan
mereka tampaknya lebih hebat daripada yang bisa dilakukan para kiai atau wali
sekalipun.
Karenanya, walau
seorang Muslim harus percaya adanya karamah dan mujizat, namun tak boleh
terbelenggu dengannya.
Artinya, janganlah kita menyibukkan diri dengan
perkara-perkara yang amat jarang terjadi tersebut; sementara kewajiban kita
melaksanakan ritus ibadat terlalaikan.
SIAL ATAU TIDAK SIAL MENURUT YANG BERAKAL DAN YANG BODOH
Sial atau tidak sial harus diletakkan pada tempatnya.
Sebab dalam tuntunan
Islam tidak dikenal bahwa sesuatu itu
--apakah itu orang, tempat, hari atau apapun juga-- sudah ditetapkan
sebagai pembawa sial atau akan mengakibatkan petaka.
Sesuatu itu baru bisa
disebut pembawa sial jika sesuatu itu mengakibatkan kesialan secara masuk akal,
dan bukan kesialan yang bersifat takhayul.
Seorang suami disebut pembawa sial
jika ia tidak bertanggung jawab kepada keluarganya.
Seorang isteri bisa disebut
pembawa sial jika ia menghamburkan uang nafkah dari suaminya untuk hal-hal yang
tidak perlu.
Seorang anak boleh disebut pembawa sial jika ia berperilaku bejat.
Jadi, setiap tindakan yang salah atau perilaku yang buruk bisa saja disebut
pembawa sial, atau menyebabkan kesialan.
Seorang pedagang
yang bangkrut dan kemudian menuduh tempat usahanya sebagai pembawa sial, adalah
pedagang yang picik yang berusaha menutupi kebodohannya dalam berdagang.
Sebab, bangkrutnya suatu usaha bukan semata-mata disebabkan tempatnya tapi
lebih disebabkan karena cara berdagangnya; baik karena lokasinya yang tidak
strategis, mutu barang yang dijualnya tidak cocok, atau cara melayaninya yang
kurang ramah.
Jadi, orang yang suka menuduh sesuatu itu sebagai pembawa sial
adalah pecundang yang berusaha menutupi ketidakbecusannya.
Begitu juga dengan
waktu atau bilangan tertentu, dalam Islam tak dikenal yang namanya hari yang
sial, bulan yang sial, atau angka yang sial.
Sebab, penyebab kesialan yang
sebenarnya adalah keterbelakangan dan kepicikan kita, yang tak bisa meletakkan
suatu perkara pada tempatnya.
SESUAI SITUASI DAN KONDISI
Ketika si anak mau berangkat ke pasar, si ibu berkata: “Hati-hati di jalan.
Jangan lupa membawa tas belanjaan”.
Perintah untuk
hati-hati di jalan, jelas merupakan perintah yang berlaku umum.
Kemana pun kita
pergi, sudah sepantasnya kita berhati-hati, bukan hanya jika mau ke pasar saja.
Sedangkan perintah untuk membawa tas belanjaan, jelas merupakan suatu keutamaan
jika kita mau ke pasar atau mau berbelanja.
Tapi tidak lucu jika perintah ini
dianggap wajib saat kita mau ke sekolah, ke bioskop, atau saat mau wakuncar.
Kalau dalam masalah
keduniawian yang sepele seperti di atas, kita harus bisa meletakkan sesuatu itu
pada kondisinya, terlebih pada perintah agama.
Jelas, keterangan bahwa ajaran
agama tidak memberatkan umatnya, adalah berlaku umum untuk semua kegiatan
beragama kita.
Sementara perintah berperang, hanya berlaku ketika diperangi.
Sebab, selama cara yang santun masih bisa dilakukan, berperang itu merupakan
pilihan terakhir.
MAKAN SAMBIL BERDIRI
Ada hadis --bukan ayat Qur’an-- yang melarang Muslim makan sambil berdiri.
Tapi tidak ada hadis yang mengklasifikasikan makanan.
Artinya, setiap benda
padat yang biasanya lumrah untuk dimakan adalah makanan.
Jadi, rujak, piza,
popcorn, odading, permen, coklat dan es krim pun termasuk makanan.
Tanpa
pengecualian (dalam hal ini, tanpa dalil agama yang tegas dan jelas, kita tak
punya hak membuat kekecualian).
Pertanyaannya, apa
kalau kita mengemut permen atau coklat harus duduk dulu sampai makanan tersebut
habis?
Relitanya, di zaman ini, orang makan cakueh atau menyantap burger bukan
saja sambil berdiri, malah sambil berjalan-jalan.
Jelas, larangan makan sambil berdiri lebih terkait
dengan etika kepatutan melakukannya.
Dan bukan larangan haram.
Makan coklat sambil
duduk pun menjadi tidak patut, jika situasinya melanggar etika kesopanan.
Apa
pantas, ketika sedang diwawancarai waktu melamar kerja, kita mengemut permen
padahal sambil duduk?
Sebaliknya, selama sesuai dengan situasi etika
lingkungannya, makan sambil berdiri tidaklah haram.
Paling hukumnya sekadar
makruh.
MEMELIHARA ANJING
Larangan haram yang ada di dalam Al Qur’an, suka ataupun tidak suka, tetap
hukumnya mutlak haram sampai hari kiamat tiba pun.
Sebaliknya, sesuatu yang
tidak ada larangan haramnya dalam Al Qur’an, tidak boleh dihukumkan haram;
sebab mustahil Allah Swt lupa
mengharamkannya.
Karenanya, selama tempat dan keadaannya memungkinkan,
memelihara anjing di dalam rumah hukumnya sekadar makruh yang amat sangat (makruh tahrimi, mendekati haram); dan
bukan haram mutlak.
Yang jelas, rumah
seorang Muslim yang selain sempit juga reyot dan mau runtuh, amat sangat tidak
layak bila lebih dipersempit lagi dengan adanya seekor anjing.
PERKARA RITUS IBADAT HARUS ADA CONTOH
Dalam konteks ritus ibadat, kita harus melakukannya sesuai yang dicontohkan
Nabi Saw.
Dari sebab itu, karena
solat di angkasa luar tidak kita ketahui caranya --karena tak ada contohnya--
maka makna solat kita kembalikan kepada hakekat asalnya yaitu berdoa.
Jadi,
kosmonot yang sedang berada di angkasa luar cukup berdoa di sepanjang
perjalanannya.
Begitu pula dengan
saum Ramadhan, di angkasa luar tidak perlu dilaksanakan; tapi cukup dikodo jika
sudah kembali di bumi.
Sebab jika solat dan saum di ruang angkasa harus
didirikan seperti layaknya di bumi, maka kita akan membuat beberapa ketentuan;
padahal manusia tak punya hak menentukan tatacara ibadat.
Contohnya, bagaimana
menentukan waktu subuh atau magrib?
Padahal, saat mengitari bumi di angkasa
luar, kita bisa melihat matahari terbit dan tenggelam beberapa kali dalam
sehari.
PENEMPATAN SIMBOL PADA SITUASI DAN KONDISINYA
Dalam masalah keduniawian kita boleh menjadikan sesuatu sebagai simbol atau
maskot.
Contohnya, gajah sebagai lambang ilmu; gagak sebagai maskot
keperkasaan; obor atau lilin sebagai simbol kemajuan.
Tapi sapi, gajah, gagak,
obor, lilin --atau apapun juga-- tidak boleh dijadikan sebagai lambang pembawa
keberuntungan (berkah) ataupun kesialan.
Jelas, penyimbolan
itu dibolehkan; dengan syarat penyimbolan kita itu berbeda dengan penyimbolannya agama nonmuslim.
Adalah hak
nonmuslim, apapun agamanya, untuk menjadikan lilin sebagai lambang tuhan.
Tapi juga hak seorang Muslim jika menilai
lilin hanyalah sekadar alat penerangan atau sekadar simbol untuk bekerja keras.
Adalah hak seseorang menjadikan salib sebagai lambang berkah; tapi juga
merupakan hak orang lainnya jika menilai salib sekadar simbol kematian orang yang
berdosa (sebab hanya orang yang dinilai bersalah atau berdosa yang matinya di
salib, di tiang gantungan, atau di kursi listrik).
Begitu pula, seorang Muslim
tidak perlu marah jika nonmuslim menilai bulan bintang sebagai lambang alam
semesta atau sekadar simbol astrologi (paranormal).
Dari sebab itu,
seorang Muslim boleh menjadikan lilin, salib, atau swastika sebagai simbol,
asal arti penyimbolannya berbeda dengan penyimbolan nonmuslim.
Kalau penggunaan
lilin dianggap tidak boleh hanya karena dinilai sebagai simbol nonmuslim,
berarti di waktu listrik padam kita tak boleh menyalakan lilin. Apa begitu?
Apa
bedanya waktu listrik padam dengan waktu ulang tahun?
Jelas, di saat ulang
tahun kita boleh memakai lilin jika sekadar sebagai simbol untuk bekerja keras;
tapi tidak boleh jika menyimbolkannya sebagai pembawa berkah.
Babi (seluruh bagiannya, seperti kulit, daging,
maupun tulang) itu najis, artinya haram dimakan; tapi tidak ditemukan haramnya
kulit babi dijadikan sepatu atau ikat pinggang.
Tinja itu najis dan
tidak layak dimakan.
Pertanyaannya,
kalau ikan makan tinja; apa jika kita memakan ikan tersebut sama dengan makan
tinja?
Ayam makan babi; apa
daging ayam itu jadi haram? Tentu: tidak.
Bangkai hewan laut,
seperti ikan dan cumi, itu halal. Artinya, walau matinya di darat, bangkai
hewan laut boleh dijadikan makanan.
Bangkai hewan darat, walau matinya di laut,
tetap saja najis dan haram dimakan.
Darah yang mengalir,
jelas haram dimakan; melakukan tranfusi darah tidaklah haram.
Tapi jika seorang
Muslim ragu akan kebolehannya, lebih baik orang itu tidak melakukannya.
Artinya, jika orang tersebut kehabisan darah karena kecelakaan, ia tak usah
tranfusi darah.
Laki-laki kafir itu
najis, artinya haram dinikahi Muslimah; tapi melakukan transaksi dagang dengan
laki-laki kafir tidaklah dilarang.
Minuman keras atau
minuman yang memabukkan --mengandung alkohol maupun tidak-- haram diminum.
Kosmetik atau parfum yang mengandung alkohol tidak layak untuk diminum tapi
tidak haram dipakai.
Yang tidak boleh dipakai itu, baik mengandung alkohol
maupun tidak, adalah kosmetik yang bisa merusak kulit atau badan kita.
Main judi haram
untuk dilakukan seorang Muslim, tapi nonton kafir main judi tidaklah haram.
Begitupun terlibat ritus ibadat agama nonmuslim jelas haram, tapi sekadar
nonton nonmuslim melakukan ritus ibadat agamanya tidaklah haram.
Tentu saja
kebolehan tersebut haruslah berdasar niat baik, dan bukan sekadar dicari-cari
pembenarannya.
Contoh pembenaran
yang dicari-cari: Memperkosa itu haram, tapi nonton orang memperkosa
dibolehkan. Jelas, orang yang mencari-cari alasan serupa ini hanyalah orang
bodoh yang mau menang sendiri.
Realitanya, jika
segala sesuatunya diletakkan pada tempatnya, tuntunan agama Islam itu tidaklah
memberatkan umatnya.
Yang memberatkan itu fikih dan tatacara agama yang
diada-adakan manusia.
Catatan:
- Bergembira
di kehidupan duniawi dan merayakan kegembiraan di momen yang dianggap istimewa
(seperti hari ulang tahun, di hari lulus sekolah, di hari tahun baru), selama tidak disisipi unsur ritus peribadatan,
maka hukumnya mubah (tidak berdosa dan tidak berpahala jika dilakukan).
- Memberi bunga mawar kepada orang terkasih sebagai simbol kesetiaan,
dibolehkan. Begitu pun, penggunaan maskot garuda yang sekadar sebagai lambang
keberanian atau kejujuran, jelas dibolehkan. Tapi maskot sebagai lambang berkah
atau keberuntungan, jelas tidak boleh; sebab masalah keberuntungan dan
kesialan sudah masuk koridor perkara yang gaib (nasib, takdir), sudah masuk
koridor religi (aturan agama, keyakinan).
(Alfa Qr)